Pembunuhan Sadis di Bone Berhasil Diungkap, Begini Kronologinya

Kasus pembunuhan tragis yang menimpa almarhumah Hj Dahlia di Jalan Ahmad Yani, kota Watampone, Kabupaten Bone, Jumat (10/11), kini memasuki babak baru setelah pihak Polres Bone menggelar konferensi pers di Aula Terbuka Mapolres Bone, Kamis (16/11).

Konperensi pers dipimpin oleh Plt Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Adi Asrul didampingi oleh Kanit Resum Satreskrim Iptu Andi Fadli bersama Kasubsi PIDM Sihumas Iptu Rayendra Muchtar. Kepolisian memberikan penjelasan rinci mengenai kronologis kejadian dan penangkapan tersangka.

Plt Kasat Reskrim Polres Bone dalam keterangan menyebutkan, kejadian bermula pada Jumat, 10 November 2023, sekitar pukul 07:30 Wita, ketika tersangka KH Alias AS mengunjungi SPBU Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kabupaten Bone. Dengan mengendarai sepeda motor Yamaha MIO S warna hitam, tersangka membawa sebilah parang yang diselipkan di pinggang kirinya.

- Iklan -

Saat melihat rumah almarhumah Hj Dahlia (63) di depan SPBU, tersangka memutuskan untuk membayar utang. Tersangka mengetuk pintu dan bertemu dengan Haja Dahlia di ruang tengah rumahnya. Perbincangan berubah menjadi pertengkaran ketika Haja Dahlia menyebut tersangka sebagai pembohong.

Baca Juga:  Kapolres Bone Serahkan Zakat Fitrah Personel Rp88 Juta

“Tersangka, tak terima dengan ejekan tersebut, mengeluarkan parang dan mengejar Dahlia ke dalam rumah. Di dalam rumah, tersangka menebas tangan dan pipi kiri Dahlia, yang kemudian tergeletak di lantai. Meskipun terluka, Dahlia masih berusaha melarikan diri ke dapur, tetapi tersangka menghampiri dan menebas leher bagian belakangnya,” lanjutnya.

Pengakuan pelaku pada saat diinterogasi oleh aparat kepolisian bahwa anak Haja Dahlia, yang menyaksikan kejadian tersebut, berhasil melarikan diri setelah tersangka mengancamnya. Tersangka kemudian kembali ke dapur, mengambil gelang emas milik Dahlia, dan mengejar anak Dahlia hingga ke pinggir jalan. Setelah berhasil kabur, tersangka membuang parangnya di jembatan sungai Walanae, Jalan Poros Bone Wajo.

- Iklan -

Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone, dibantu Subdit 4 Jatanras Unit V Resmob Polda Sulsel, berhasil menangkap tersangka, Rabu (15/11) sekitar pukul 22:00 Wita. Penangkapan dilakukan di Jalan Petta Ponggawae, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti dan mengakui semua perbuatannya.

Baca Juga:  Kadisdik Sinjai Pimpin Rakor Persiapan Peringatan Hardiknas

Setelah enam hari kejadian tersebut, tim Resmob Resmob Sat Reskrim Polres Bone, dibantu Subdit 4 Jatanras Unit V Resmob Polda Sulsel berhasil menangkap pelaku.
Kasus pembunuhan Haja Dahlia menjadi sorotan masyarakat Bone, dan penangkapan tersangka menjadi langkah signifikan dalam penegakan hukum. Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib tersangka sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHPidana Hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun atau pencurian disertai atau diikuti dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian sebagaiman dimaksud dalam pasal 365 ayat 3 KUHPidana, hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. (*)

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU