Pemerintah Setuju PTM Terbatas Kapasitas 50% bagi Daerah PPKM Level 2

Pemerintah memutuskan menyetujui penerapan Pembelajaran Tatap Muka ( PTM) Terbatas dengan kapasitas 50% bagi daerah berstatus PPKM Level 2. Kebijakan ini sebagai respons atas peningkatan kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir.

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti menyatakan bahwa Kemendikbudristek memahami bahwa saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.

Menurutnya, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) telah menyetujui memberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level 2.

- Iklan -

“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50%. Penekanan ada pada kata ‘dapat’,” kata Suhari dalam siaran pers, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga:  Milad Ke-40 Tahun Islamic School Athirah, "Sinergi Dan Inovasi Untuk Kontribusi Berkelamjutan"

“Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100%,” katanya.

Melanjutkan penjelasannya, Suharti mengatakan, PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol kesehatan yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

- Iklan -

“Kemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022. Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas,” katanya.

Baca Juga:  Siswa MIN 3 Bone Antusias Ikuti Penyuluhan Bahaya Narkoba

Berdasarkan arahan Kemendagri, pengawasan dan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah:

1. Memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat oleh satuan pendidikan

- Iklan -

2. Pelaksanaan surveilans terhadap kasus konfirmasi Covid-19 dan surveilans perilaku kepatuhan terhadap prokes

3. Percepatan vaksinasi untuk pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik

4. Memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU