Pemkot Makassar Gelar Sosialisasi PP 30 Tahun 2019, Tentang Penilaian Kinerja PNS

Makassar, FAJARPENDIDIKAN.co.id- Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), gelar sosialisasi PP 30 Tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS, serta Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang sistem manajemen kepegawaian negeri sipil (PNS) lingkup pemerintah kota Makassar.

Sekretaris Daerah Kota Makassar, Ir M. Ansar, M.Si mewakili Walikota Makassar, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih atas sinergitas yang diberikan oleh BKN Regional IV yang bersedia sharing ilmu tentang penerapan penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS),

Baca Juga:  Muhammadiyah Sulsel Bentuk Tim Mujahid Digital

Sosialisasi dipandang penting untuk dipahami, sesuai dengan amanat undang-undang, sehingga dapat menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karir.

- Iklan -

“Kita ketahui bersama, dimasa pandemi ini, cukup berpengaruh terhadap tatanan kehidupan baik sektor perekonomian, maupun sosial budaya. Untuk itu sebagai ASN harus dapat lebih tanggap dalam hal pelayanan yang efektif dan efisien dengan menggunakan perkembangan teknologi saat ini,” ujarnya, Senin (05/07/2021).

Hal senada tertuang dalam laporan panitia pelaksana kegiatan, Plt Kepala BKPSDMD Kota Makassar, Drs Andi Siswanta, terkait tujuan digelarnya sosialisasi yakni agar peraturana tersebut dapat dipahami dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Baca Juga:  Wabup Maros Ungkap Model Komunikasi Tekan Stunting

“Diharapkan peserta sosialisasi mampu memahami sistem manajamen kinerja PNS dalam hal pembuatan sasaran kinerja pegawai,” tuturnya.

- Iklan -

Adapun sosialisasi ini digelar di Travellers Hotel Phinisi Makassar, dengan peserta sosialisasi terdiri dari para pejabat dan operator satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup pemerintah kota Makassar sebanyak 100 orang, yang terdiri dari Dinas, Badan, Bagian dari Sekertaris Daerah, DPRD, Satpol PP dan Kecamatan.

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU