Polisi Berhasil Deteksi Sabu di Mobil Warga Kulawi Seberat 0,31 Gram

Seorang pria berinisial SL (31), warga Desa Toro, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, tak bisa mengelak saat mobilnya diberhentikan petugas Polres Sigi

SIGI – Seorang pria berinisial SL (31), warga Desa Toro, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, tak bisa mengelak saat mobilnya diberhentikan petugas Polres Sigi di Jl. Karanjalembah, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, pada Kamis (12/12/2024) sore. Petugas menemukan sabu seberat 0,31 gram yang diselipkan di jok mobilnya.

Baca Juga:  Perdana, SPPG Terapkan MBG Sistem Prasmanan

Kasihumas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat, membenarkan penangkapan tersebut. “Petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,31 gram yang disembunyikan di jok mobil. Saat ini, tersangka SL telah diamankan di Rutan Polres Sigi untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Nuim, Minggu (15/12/2024).

Menurut Nuim, SL telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (13/12/2024) usai dilakukan gelar perkara. “Gelar perkara dilakukan oleh Satresnarkoba bersama Sipropam selaku pengawas internal dan dipimpin Kasat Narkoba Iptu Anton Mowala,” jelasnya.

ADVERTISEMENT
Baca Juga:  Pinrang Rajai Turnamen Voli Pelajar SMK Se-Sulawesi Selatan di BPPMPV KPTK Gowa

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian untuk pengembangan kasus lebih lanjut. (*)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

ARTIKEL POPULER

BERITA TERBARU