Barru – Sebuah kabar di media sosial yang menyebut pelaku penipuan online atau passobis asal Sidrap, Edi alias ED (40), dilepas polisi setelah membayar, viral dan memicu berbagai spekulasi. Polres Barru memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa informasi tersebut keliru.
Polres Barru menyatakan pemberitaan sejumlah media online yang menyebut ED dilepas setelah membayar tidak tepat. Kasus tersebut diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) atas permintaan korban sendiri.
Kasi Humas Polres Barru Iptu Sulpakar, S.E menjelaskan bahwa kasus ED sebelumnya telah masuk tahap penyidikan dan tersangka sempat ditahan. Namun, korban H kemudian meminta dilakukan mediasi.
“Korban mengajukan permintaan mediasi, dan kedua pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan melalui keadilan restoratif. Salah satu syaratnya, tersangka ED mengganti kerugian korban sebesar Rp151 juta. Kesepakatan itu tertuang dalam surat perdamaian yang ditandatangani bersama,” ujar Sulpakar kepada Fajar Pendidikan, Rabu (10/12/2025).
Pada 7 Mei 2025, korban resmi mencabut laporan setelah ED membayar penuh kerugian Rp151 juta. Dengan dipulihkannya hak korban, seluruh syarat formal dan materiil RJ terpenuhi.
Sebagai tindak lanjut, pada 14 Mei 2025, Polres Barru menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sesuai ketentuan hukum.
Sulpakar menegaskan bahwa penghentian penyidikan mengacu pada Perkap Nomor 8 Tahun 2021, yang memungkinkan penghentian perkara jika korban dan pelaku berdamai serta kerugian dipulihkan.
“Semua proses dilakukan resmi, transparan, dan sesuai prosedur. Tidak ada proses diam-diam atau pembayaran di luar mekanisme hukum,” tegasnya.
Korban, Hanika, saat ditemui di rumah anaknya di Atapangnge, Dusun Polejiwa, Kelurahan Lalolang, Kecamatan Tanete Rilau, membantah tegas kabar yang menyebut dirinya mengaku polisi melepaskan pelaku karena menerima bayaran.
“Tidak ada yang datang menemui saya. Saya malah berterima kasih kepada Polres Barru karena uang saya dikembalikan utuh,” ujar Hanika.
Ia menegaskan, penghentian kasus dilakukan atas permintaannya sendiri setelah seluruh kerugiannya dipulihkan.
“Tidak ada transfer-transfer lain. Uang saya kembali utuh, dan saya sendiri yang minta supaya dia dikeluarkan. Saya sudah tidak dirugikan lagi, jadi lepaskan saja itu orang. Tidak ada paksaan,” tegasnya.
Hanika menambahkan, keputusan berdamai murni berasal dari keinginannya sendiri dan disetujui keluarga.
“Uang saya kembali penuh, tidak kurang. Saya yang meminta kasus ini diselesaikan karena keluarga juga sepakat,” ungkapnya kepada FajarPendidikan.co.id.
Ia memastikan tidak pernah dihubungi pihak mana pun selama proses berlangsung, kecuali seseorang bernama Ardi—itu pun baru tadi, pungkasnya.
Kronologi Penipuan Dana Gaib
Sebelumnya, Polres Barru mengungkap penipuan bermodus dana gaib yang dilakukan ED terhadap seorang wanita berinisial HN. Pelaku menawarkan dana gaib Rp500 juta melalui media sosial hingga korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
“Pelaku menawarkan dana gaib melalui media sosial dan merugikan korban hingga ratusan juta,” jelas Wakapolres Barru Kompol La Makkanenneng dalam konferensi pers, Rabu (23/4/2025).
ED ditangkap di Dusun Ammessangeng, Desa Taccimpo, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap, pada Jumat (17/4) oleh personel Polres Barru yang didukung Resmob Polda Sulsel.
Hengki
