Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Unhas Sosialisasi di FKM Unhas

Tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Hasanuddin (Unhas);

Pada hari Jumat 14 Oktober 2022 bertempat di Ruang Prof Nur Nasry Noor, MPH Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin (FKM Unhas) melakukan sosialisasi.

Sosialisasi diberikan kepada kurang lebih 100 orang  sivitas akademika FKM Unhas yang terdiri dari dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa yang berlansung secara hybrid.

- Iklan -

Pada kesempatan tersebut hadir Dekan FKM Unhas, Prof Sukri Palutturi, SKM MKes MScPH PhD;

Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Dr Wahiduddin, SKM MKes;

Wakil Dekan Bidang Riset, Kemitraan, dan Inovasi, Prof Anwar Mallongi, SKM MSc PhD.

- Iklan -

Tim Satgas yang terdiri dari Ketua Satgas Prof Dr Farida Patittingi, SH MHum;

Baca Juga:  Buka Puasa Bersama KPI Macquarie Jadi Ruang Berjumpa Komunitas Muslim Indonesia di Sydney

Bersama tim yang terdiri dari Prof Dr Nursini, SE, MA;

Dra Rosniati, MM dan Saharia, ST, MM.

- Iklan -

Pada kesempatan tersebut dijelaskan tentang salah satu latar belakang pembentukan satgas PPKS Unhas.

Karena maraknya kasus pelecehan seksual di beberapa kampus di Indonesia.

Serta dengan terbitnya peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Sasaran dari Pencegahan dan Penanganan kekerasan seksual ini meliputi mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, dan masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan Tridharma,” jelas Prof Nursini.

Baca Juga:  UIN Alauddin Makassar Terakreditasi Unggul

Selain itu juga disampaikan beberapa  jenis kekerasan seksual yang bisa terjadi di kalangan perguruan tinggi.

Selain percobaan perkosaan dan perkosaan, tindakan yang termasuk kekerasan seksual dalam permendikbudristek tersebut antara lain:

Menyampaikan ujaran mendiskriminasi atau melecehkan kondisi fisik atau gender korban;

Mengucapkan rayuan lelucon, dan bersiul dengan nuansa seksual;

Dan masih banyak lagi jenis kekerasan seksual lainnya yang bisa dilakukan dan terjadi di lingkungan kampus.

Diakhir sesi sosialisasi dilakukan tanya jawab yang pada kesempatan tersebut diwakili pengurus BEM FKM, beberapa mahasiswa, dan dosen yang kemudian diberikan penjelasan oleh tim Satgas PPKS Unhas.

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU