Sinergi Kejati Sulsel dan Perum Bulog Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Hukum bertema “Mitigasi Risiko Hukum pada Penyerapan Gabah/Beras Perum Bulog”, yang digelar di Hotel Mercure Makassar, Rabu (28/5/2025).

Acara ini turut dihadiri oleh Aspidsus Jabal Nur, Asdatun Fery Tas, para Kajari se-Sulsel, serta Jaksa Pengacara Negara dari wilayah hukum Kejati Sulsel. Dari pihak Perum Bulog hadir Kepala Divisi Hukum Raden Isha Wiyono bersama jajaran Kanwil Sulsel dan Sulbar.

Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kanwil Sulsel dan Sulbar, Fahrurozi, menyampaikan bahwa Perum Bulog saat ini mengemban tugas khusus dari Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung program Swasembada Pangan, khususnya dalam hal penyerapan gabah hasil produksi petani.

Saat ini, Perum Bulog Kanwil Sulsel dan Sulbar memiliki 51 kompleks pergudangan dengan 204 unit gudang berkapasitas total 408.300 ton, serta didukung oleh 1 kantor wilayah dan 11 kantor cabang dengan jumlah pegawai sebanyak 334 orang.

Baca Juga:  Dorong Ekonomi Sulsel, Kajati Agus Salim Usung Satgas Investasi sebagai “One Stop Solution”

Dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2025, Perum Bulog Kanwil Sulsel dan Sulbar berhasil merealisasikan penyerapan gabah sebesar 712.960 ton, atau 509 persen dari target awal sebesar 139.825 ton. Capaian ini merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah Bulog di wilayah tersebut.

“Dengan tugas mulia mendukung swasembada pangan dan mensejahterakan petani, jangan sampai terciderai oleh kesalahan prosedur atau penyimpangan,” ujar Fahrurozi.

Sementara itu, Raden Isha Wiyono menekankan bahwa perubahan pola kerja Bulog dalam menyerap gabah dan beras membuka potensi celah hukum yang perlu diantisipasi. Karena itu, kegiatan sosialisasi ini penting sebagai upaya mitigasi terhadap risiko-risiko hukum yang mungkin terjadi.

Dalam pemaparannya, Kajati Sulsel Agus Salim mengangkat materi berjudul “Peran Kejaksaan Dalam Memitigasi Risiko Hukum yang Terjadi di Perum Bulog.” Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk mewujudkan ketahanan pangan, yang menjadi prioritas utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga:  Jamwas Kejagung Sambangi Kejati Sulsel: Bangun Kepedulian, Jaga Integritas

Menurutnya, Kejaksaan memiliki peran strategis dalam mendukung tugas Bulog, antara lain melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, perlindungan aset dan kinerja, penerapan good corporate governance, serta sinergi antarlembaga.

- Iklan -

“Potensi kerawanan yang bisa terjadi dalam kegiatan Bulog antara lain pada proses jual beli gabah atau beras, penyewaan gudang, dan kegiatan lainnya,” ujar Agus Salim.

Ia berharap, kolaborasi erat antara Kejati Sulsel dan Perum Bulog dapat memperkuat upaya penyerapan gabah dan beras dari petani secara optimal dan bebas dari masalah hukum. Kejati Sulsel berkomitmen mendahulukan langkah pencegahan dibandingkan penindakan.

 

-Hengki

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU