Toraja Utara FP, SMP Negeri 1 Rantepao telah membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun pelajaran 2025/2026.
Berada di jalan Emmy Saelam nomor 1 Rantepao, sekolah ini setiap tahunnya menjadi incaran bagi tamatan sekolah dasar sebagai pilihan pertamanya, ingin melanjutkan pendidikan tingkat menengah pertama. Diantara mereka yang datang bukan hanya berasal dari wilayah kecamatan Rantepao tetapi ia juga berasal dari diluar kecamatan Rantepao.
SPMB tahun ini sangat ketat, kuota yang disediakan SMPN 1 Rantepao hanya 352 orang terbagi 11 ruangan kelas. Sehingga semua pendaftar harus bersaing melalui seleksi serta memenuhi segala persyaratan.
Namun sebelum kalian mendaftar dan nantinya tidak merasa kecewa, ada baiknya memcermati ketentuan dan persyaratannya yang wajib di penuhi. Pastikan anda tinggal atau berdomisili di wilayah tersebut. Bila kalian tidak berada di wilayah itu, maka besar kemungkinan anda tidak lolos berkas, kecuali anda memilih jalur prestasi, afirmasi dan perpindahan tempat tugas orang tua.
Untuk tahun ini adalah pembagian wilayah, di Kecamatan Rantepao sebagai jalur domisili 50 persen sekitar 176 orang. Meliputi Kelurahan Malangngo (semua dusun) Kelurahan Mentirotiku ( semua lingkungan) Kelurahan Penanian (semua lingkungan) Lembang Saloso (semua dusun) Lembang Limbong ( semua dusun) Kelurahan Singki (lingkungan Singki bagian Utara) Kelurahan Laang Tanduk (lingkungan Pangrante Tampak Selatan dan tampak utara)
Kecamatan Tallunglipu yakni, Kelurahan Tagari Tallunglipu ( semua lingkungan) KelurahanTampo Tallunglpu (lingkungan Malangngo bagian timur dan barat) Kelurahan Tallunglipu Matallo ( lingkungan Rante Bolu dan Pasar Bolu) dan Kecamatan Sopai yakni Kelurahan Nonongan Utara ( Lingkungan Maruang.
Sehingga calon murid baru, bermaksud ingin melanjutkan pendidikan di SMPN 1 Rantepao mendaftar di jalur wilayah domisili dan tidak tinggal atau beralamatkan di wilayah tersebut, maka secara otomatis gugur. Meski demikian peluang tetap masih terbuka, asalkan dia mendaftar melalui jalur prestasi, jalur afirmasi dan jalur perpindahan tugas orang tua.
Sementara jalur prestasi tersedia 25 persen 88 orang sedangkan jalur Afirmasi tersedia 20 persen 70 orang dan jalur perpindahan tempat tugas orang tua hanya disediakan 5 persen sekitar 18 orang.
Kepala SMP Negeri 1 Rantepao Andarias Mabadi,S.Pd, MBA mengatakan bahwa pada SPMB tahun ini adalah pembagian wilayah domisili, ketika pendaftar tidak berada atau berdomisili di wilayah yang telah ditentukan, maka secara otomatis tidak lolos berkas, kecuali dia memilih jalur lain, seperti jalur prestasi, jalur afirmasi dan jalur perpindahan tempat tugas orang tua.
Lebih jauh, menekankan ketika pendaftar memilih jalur prestasi, maka wajib menyiapkan piagam penghargaan atau sertifikat asli juara 1,2 dan 3 tingkat kecamatan dan kabupaten.
Sementara jalur afirmasi pendaftar harus siapkan memiliki kartu indonesia pintar (KIP) dan Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Penyandang disabilitas dibuktikan surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis dan jalur perpindahan tempat tugas orang tua wajib disiapkan surat keterangan penugasan dari instansi, lembaga, perusahaan, kantor tempat tugas orang tua dan surat keterangan pindah domisili,/ Patrun