Syarat Kurban Sesuai Syariat Islam, Kapan Dikatakan Sah?

Hari Raya Idul Adha atau yang biasa dikenal sebagai hari raya kurban akan segera tiba. Berikut ini kami berikan informasi terkait syarat kurban sesuai syariat Islam.

Momen kurban menjadi kesempatan emas bagi umat muslim untuk mendapat pahala dan saling berbagi. Karena dengan berkurban juga sebagai salah satu cara beribadah dan bentuk syukur atas rezeki yang didapat.

Dikutip dari Dompet Dhuafa, pengertian kurban berasal dari kata qariba yaqrobu qurbanan wa wirbanan yang artinya mendekat.

- Iklan -

Pengertian kurban merupakan sebagai ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah, sebagaimana Nabi Ibrahim mengorbankan anaknya untuk patuh pada perintah Allah. Lalu, kurban dilaksanakan pada hari raya Idul Adha berasal dari kata “udhiyyah” yang merupakan bentuk jamak dari “dhaniyyah” artinya waktu dhuha.

Hal tersebut berkaitan dengan waktu penyembelihan hewan kurban yang dilakukan setelah salat Idul Adha. Penyembelihan hanya dilakukan pada tanggal tertentu, yaitu pada 10 Dzulhijjah dan tiga hari tasyrik 11,12,13 Dzulhijjah. Secara praktiknya, pengertian kurban artinya sembelihan. Kemudian, pengertian kurban merupakan syiar Islam yang Allah syariatkan dalam Al Quran.

Baca Juga:  Hukum Bersedekah dengan Uang Haram

Syarat Berkurban

Seseorang diperbolehkan untuk berkurban asal memenuhi syarat-syarat sesuai syariat islam, seperti:

- Iklan -

1. Muslim

Salah satu cara untuk mendekatkan diri pada Allah Swt adalah dengan berkurban. Oleh sebab itu, hanya orang muslim yang diwajibkan untuk berkurban, sedangkan orang non-muslim tidak memiliki kewajiban untuk berkurban.

2. Mampu

Perintah berkurban lebih dianjurkan pada umat muslim yang memiliki finansial atau mampu untuk membeli hewan kurban. Seseorang dianggap mampu untuk berkurban ketika dirinya telah menyelesaikan kewajiban nafkah terhadap keluarganya.

3. Baligh dan Berakal

Ibadah kurban ditujukan pada orang dewasa atau seseorang yang telah baligh dan berakal sehat.

- Iklan -

Syarat Hewan yang akan Dikurbankan

Tidak semua jenis hewan dapat dikurbankan oleh orang muslim. Hewan untuk kurban harus memenuhi persyaratan yaitu:

  • Merupakan hewan ternak, yaitu sapi, unta, kambing, atau domba.
  • Hewan sudah cukup umur (kambing sudah berumur 1 tahun atau lebih, sapi minimal berumur 2 tahun, dan unta minimal berumur 5 tahun).
  • Kondisi fisik hewan sedang dalam masa prima, sehat, gemuk, tidak cacat, tidak pincang, dan tidak buta.
Baca Juga:  Golongan yang Merugi di Bulan Ramadan

Syarat Mendapat Pahala Kurban dari Salah Satu Anggota Keluarga

Melansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS, disebutkan jika beberapa ulama memberikan batasan tertentu dengan menetapkan tiga syarat yang memperbolehkan kurban untuk keluarga.

Ketiga syarat tersebut adalah tinggal bersama, memiliki hubungan kekerabatan, dan memiliki satu keluarga serta pemberi nafkah yang sama. Kurban dianggap sah dan masing-masing anggota keluarga tetap memperoleh pahala kurban seekor kambing apabila syarat tersebut terpenuhi.

Namun, jika satu keluarga misal terdiri dari lima orang ingin berkuban bersama maka mereka bisa berkurban seekor sapi atau unta.

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU