Bupati Bone Andi Asman Sulaiman, mencopot oknum Kepala Sekolah bermasalah. Terbaru, Bupati mencopot A dari jabatannya sebagai Kepala SMP Negeri 2 Libureng karena terbukti menyelewengkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Allafjain diketahui menggunakan dana sebesar Rp122.327.250 untuk kepentingan pribadi.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bone, Edy Saputra Syam, membenarkan pencopotan tersebut.
“Bapak Bupati Bone sudah memberhentikan yang bersangkutan sebagai Kepala SMPN 2 Libureng,” ujar Edy Saputra Syam dalam keterangan dilansir FAJAR PENDIDIKAN, Rabu (9/7/2025).
Edy menambahkan, sambil menunggu proses hukum pidana lebih lanjut, A telah dimutasi ke Kecamatan Bontocani.
Langkah tegas ini diambil Bupati Bone untuk menjaga integritas pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Bone
Kecamatan Libureng sendiri memiliki nilai sejarah tersendiri bagi Bupati Bone. Wilayah ini menjadi saksi perjalanan karier Andi Asman Sulaiman yang dulu pernah bertugas di sana sebelum dipercaya memimpin Kabupaten Bone.*