UIN Alauddin Bebaskan UKT Mahasiswa Terdampak Bencana Alam Sulbar

FAJARPENDIDIKAN.co.id – Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar memberikan bantuan pembebasan sementara pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa terdampak gempa di Kabupaten Majene dan Mamuju Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Rektor UIN Alauddin Prof Hamdan Juhannis nomor 84 tahun 2021 tertanggal 19 Januari 2021.

Dalam surat keputusan itu, mahasiswa diminta untuk menyertakan beberapa dokumen. Pertama,  foto copy kartu keluarga, foto copy KTP/kartu identitas orang tua/wali mahasiswa dan surat keterangan sebagai wali dari pemerintah desa atau RW dan foto copy KTM yang masih berlaku.

- Iklan -
Baca Juga:  UIN Alauddin Makassar Terakreditasi Unggul

Selain dokumen tersebut, mahasiswa juga diminta menyertakan foto keadaan rumah tempat tinggal yang terdampak bencana alam.

Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama Dr Yuspiani menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah bencana alam di provinsi Sulawesi Barat.

“Sebagai bentuk dari keprihatinan atas penderitaan masyarakat khususnya mahasiswa yang menjadi korban bencana alam tersebut, Pimpinan melakukan  ‘respon cepat’ dengan mengeluarkan SK tentang Pembebasan UKT Mahasiswa UIN Alauddin yang terdampak bencana alam di Sulbar,” katanya.

- Iklan -
Baca Juga:  Buka Puasa Bersama KPI Macquarie Jadi Ruang Berjumpa Komunitas Muslim Indonesia di Sydney

Menurutnya, mekanisme pengajuan pembebasan UKT mahasiswa yang terdampak bencana alam di Provinsi Sulawesi Barat dilakukan dengan mengajukan persyaratan ke Program Studi masing-masing.

Kebijakan pembebasan sementara UKT kepada mahasiswa yang terdampak bencana alam gempa bumi di Sulawesi Barat ini hanya berlaku pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021.

Masa pembayaran UKT untuk semester akan datang dijadwalkan berakhir pada tanggal 19 Februari 2021.

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU