BARRU – Sebuah mobil pengangkut sampah milik Pemerintah Kabupaten Barru diduga beralih fungsi menjadi pengangkut timbunan tanah, Rabu (29/10/2025) sore.
Pantauan Fajarpendidikan.co.id, truk berwarna hijau bertuliskan “Bismillah” itu terlihat sedang mengangkut material timbunan di salah satu ruas jalan bersama beberapa unit truk lainnya. Padahal, kendaraan tersebut sejatinya difungsikan untuk mengangkut sampah dari permukiman warga menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Pemandangan ini pun menarik perhatian warga sekitar. Mereka menilai, mobil pengangkut sampah sebaiknya digunakan sesuai peruntukannya agar tidak mengganggu operasional kebersihan di wilayah setempat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barru, Hasbi Arsyad, menegaskan bahwa kendaraan pengangkut sampah tidak seharusnya digunakan untuk mengangkut timbunan tanah.
Kalau mengambil bongkahan bangunan atau barang bekas, konteksnya tetap harus terkait sampah. Bukan untuk mengangkut timbunan seperti itu,” ujar Hasbi kepada Fajarpendidikan.co.id, Kamis (30/10/2025).

(Foto: Dok. Fajarpendidikan.co.id)
Hasbi menambahkan, kegiatan itu kemungkinan dilakukan di luar jam kerja dan bersifat pribadi.
Mungkin sore itu di luar jam kerja. Kalau mengambil timbunan seperti itu, biasanya dibayar. Tapi yang jelas, itu bukan kegiatan resmi DLH,” jelasnya.
Menurutnya, mobil pengangkut sampah memang bisa digunakan untuk mengangkut bongkahan bangunan, tetapi hanya dalam konteks pembersihan lingkungan dan harus seizin dinas.
Bisa saja mengambil timbunan, tapi kalau konteksnya membersihkan. Itu pun harus ada perintah resmi. Karena kejadiannya sore, berarti di luar jam kerja. Yang jelas, akan kami panggil,” kata Hasbi.
Ia memastikan pihak DLH Barru akan memberikan teguran kepada petugas yang diduga menggunakan mobil dinas untuk kegiatan di luar tanggung jawab resmi.
Kami akan tegur nanti, karena itu sudah digunakan untuk kepentingan komersil. Tidak ada perintah dari dinas untuk mengambil timbunan. Itu tidak boleh,” tegasnya.
Hengki
