Barru – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru mencatatkan realisasi belanja barang dan jasa tahun anggaran 2024 sebesar Rp286,57 miliar dari total anggaran Rp309,15 miliar atau sekitar 92,69%. Dari jumlah tersebut, belanja makan minum rapat dan jamuan tamu mencapai Rp8,83 miliar.
Namun, hasil pemeriksaan uji petik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja makan minum di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) menunjukkan sejumlah ketidaktertiban. Realisasi belanja sebesar Rp2,5 miliar dari 26 kegiatan yang dilaksanakan melalui As Catering tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang memadai.
Berdasarkan reviu dokumen, tujuh kegiatan tidak memiliki daftar hadir, sementara 19 kegiatan lainnya tidak dilengkapi undangan resmi maupun daftar hadir. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengakui bahwa undangan hanya disampaikan secara lisan, dan kegiatan yang melibatkan masyarakat tidak memiliki bukti daftar hadir.
Selain itu, mekanisme pengadaan juga dinilai tidak sesuai aturan. Dari 26 dokumen kontrak, tidak ada Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), maupun bukti permintaan penawaran secara tertulis atau elektronik. Penawaran harga dilakukan secara lisan oleh Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda yang juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan penyedia mengikuti mekanisme tahun sebelumnya.
Kondisi ini bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, dan Peraturan Bupati Barru Nomor 55 Tahun 2022 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Akibatnya, belanja makan minum yang tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban berpotensi tidak sesuai kenyataan, sekaligus meningkatkan risiko Pemkab Barru tidak mendapatkan harga terbaik. Penyebab utama kondisi ini adalah lemahnya pengawasan Sekretaris Daerah sebagai Pengguna Anggaran, kurang cermatnya PPK sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pengadaan yang belum sepenuhnya memedomani ketentuan pengadaan barang dan jasa. Sumber informasi diperoleh melalui permintaan Fajar Pendidikan.co.id ke BPK.
Azhar Hamid, Plt Asisten Administrasi Umum Pemkab Barru, memastikan bahwa seluruh temuan BPK terkait belanja makan minum di Bagian Umum Setda telah ditindaklanjuti.
“Memang ada temuan BPK, namun semuanya sudah ditindaklanjuti. Saya senang jika teman-teman datang dan mengingatkan terkait hal ini,” kata Azhar kepada Fajar Pendidikan, Senin (1/12/2025) di ruang kerjanya.
Ia juga mengapresiasi partisipasi publik dalam mengawasi kinerja pemerintah. “Terima kasih kepada teman-teman yang aktif menggiatkan pengawasan. Insya Allah, semua masukan akan saya tindaklanjuti. Saya senang jika ada yang datang langsung memberikan masukan,” pungkasnya.
Hengki
