10 Kripto Legal di Indonesia, Kamu Harus Tahu!

Mata uang kripto atau cryptocurrency kembali menjadi sorotan. Terlebih lagi, ketika Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melarang penjualan token Asix milik pesohor Anang Hermansyah.

Pihak Anang pun membantah hal itu dan menyatakan Asix sedang proses pendaftaran.

Di Indonesia sendiri, perdagangan aset kripto diawasi oleh Bappebti. Dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, terdapat 229 jenis mata uang kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia.

- Iklan -

Melansir aturan tersebut, Bappebti menyatakan calon pedagang fisik aset kripto dan/atau pedagang fisik aset kripto hanya dapat memperdagangkan aset kripto yang telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti dalam daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Meski demikian, para pedagang tersebut dapat mengajukan usulan penambahan dan/atau pengurangan jenis aset kripto dalam daftar yang dapat diperdagangkan.

“Pedagang fisik aset kripto yang memperdagangkan jenis aset kripto tertentu yang telah dicabut dalam penetapan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto wajib melakukan penghentian perdagangan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja sejak diterbitkan Peraturan Bappebti tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” bunyi aturan itu dikutip Senin (14/2).

- Iklan -

Berikut 10 daftar kripto legal di Indonesia yang diakui oleh Bappebti:

1. Bitcoin
2. Ethereum
3. Tether
4. Xrp/ripple
5. Bitcoin cash
6. Binance coin
7. Polkadot, Chainlink
8. Lightcoin
9. Bitcoin sv
10. Litecoin

Untuk melihat daftar lengkap 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan, silahkan lihat di website resmi bappebti.go.id.

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU