Ada Pengecualian yang Bisa Berpuasa Dua Hari Sebelum Ramadan

Diharamkan puasa sunnah sehari atau dua hari sebelum masuk Ramadan. Kecuali bagi orang-orang yang terbiasa melakukan puasa. Atau orang yang berpuasa qadha dan nadzar. Atau mengqadha puasa Ramadannya yang lalu. Atau orang yang menyambung puasanya dengan hari sebelumnya.

Hadiat tentang hal tersebut. “Janganlah kalian mendahului Ramadan dengan puasa sehari atau dua hari sebelumnya. Kecuali seseorang yang biasa di hari tersebut, maka silahkan ia berpuasa”.(HR Bukhari 1914 dan Muslim 1972).

Puasa di Akhir Syaban Ada 3 Kondisi

- Iklan -

Pertama dia puasa dengan niat puasa Ramadan. Dengan maksud berhati-hati maka itu terlarang.

Baca Juga:  Apalagi Setelah Ramadan? (2)

Kedua, dia puasa dengan niat puasa nadzar atau qadha Ramadhan. Atau puasa kafarat. Atau puasa yang semisalnya. Maka ini diperbolehlan oleh mayoritas ulama

Ketiga, dia puasa dengan niat sunnah mutlak. Maka ini dibenci (makruh). Kecuali bertepatan dengan kebiasaan puasanya. Atau ia telah mendahului puaaanya lebih dari dua hari sebelum akhir Syaban dengan niat menyambungnya dengan Ramadan. (lihat Syarh Nawawi VII/194 dan Lathaiful Ma’arif hal 144)

- Iklan -

Diantara hikmah dilarangnya berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadan, agar puasa Ramadan, tidak bertambah dengan sesuatu yang tidak berasal darinya. Sebagai bentuk kehati-hatian dari ahli kitab di dalam puasa mereka yang gemar menambah-nambahkan dengan akal-akalan dan hawa nafsu.

Baca Juga:  Mengerjakan Dua Puasa Sekaligus, Bolehkah?

Selain itu untuk memisahkan antara puasa fardhu (wajib) dengan puasa nafilah (sunnah). Karena memisahkan ibadah wajib dan sunnah, sesuatu yang disyariatkan. Karena itulah Nabi melarang menyambung salat fardhu sengan salat sunnah sampai dipisah dengan ucapan atau perpindahan tempat (Shahih Muslim 883). (Syaikh Shalih al-Munajjid/ana)

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU