Aduh! Pajak Barru Tak Tertib, BPK Ungkap Temuan

Barru – Pengelolaan pendapatan Pajak Daerah di Kabupaten Barru kembali menjadi sorotan. Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2024 mengungkap sejumlah ketidaktertiban yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Hasil pemeriksaan menunjukkan pajak hotel sebesar Rp72,95 juta yang dipungut dari tiga hotel belum sepenuhnya disetor ke kas daerah. Pemkab Barru telah menagih dan menyetor sebagian, yakni Rp49,37 juta melalui Surat Tanda Setoran (STS) nomor 0001/STS/BAPENDA/III/2025 pada 3 Maret 2025, dan Rp6,85 juta melalui STS nomor 0002/STS/BAPENDA/IV/2025 pada 9 April 2025. Namun, masih terdapat kekurangan penerimaan sebesar Rp16,73 juta yang belum masuk kas daerah.

Selain itu, BPK menemukan dua penginapan yang belum ditetapkan sebagai Wajib Pajak (WP) hotel. Wisma Hsb, yang beroperasi sejak November 2023, sudah didata oleh Kepala Subbidang Pendataan Bapenda, namun belum resmi ditetapkan sebagai WP. Sedangkan Penginapan DW, yang memiliki delapan kamar—tiga kamar tarif Rp500.000/malam dan lima kamar Rp300.000/malam—belum didata sama sekali, meski tingkat hunian meningkat saat liburan. Kepala Bidang Pendataan, Pendaftaran, dan Penetapan Bapenda menegaskan kedua penginapan ini belum resmi ditetapkan, sehingga potensi pendapatan pajak dari kedua penginapan hilang.

ADVERTISEMENT
Baca Juga:  Pemuda Pancasila Barru Buka Suara Soal Kinerja DPRD Barru

Temuan lain terkait Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Pemungutan Pajak MBLB di Pemkab Barru menggunakan dua metode: melalui aplikasi Sistem Manajemen Pajak dan Retribusi Daerah (SIMPADA) untuk WP rekanan Pemkab, serta kolektor untuk WP tambang batuan galian C. Total omzet batuan galian C dari 77 rekanan selama 2024 mencapai Rp621,93 juta. Pajak yang dipungut melalui SIMPADA tercatat sebesar Rp155,48 juta dengan tarif 25 persen, padahal Perda Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2011 menetapkan tarif 20 persen atau Rp124,39 juta. Hal ini menimbulkan kelebihan pungut sebesar Rp31,10 juta. Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan, dan Penetapan Bapenda bersama operator SIMPADA menjelaskan bahwa tarif 25 persen tercantum sejak aplikasi diterima dari Bank Sulselbar dan belum diperbarui.

BPK menegaskan kondisi ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Bumi, Jasa, dan Tertentu, dan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak MBLB.

Baca Juga:  Kapolres Barru Kunjungi PT Layar Perkasa, Ada Apa?

Akibat ketidaktertiban ini, daerah mengalami kekurangan penerimaan pajak hotel sebesar Rp16,73 juta, hilangnya potensi pendapatan pajak hotel atas dua penginapan, dan kelebihan penerimaan Pajak MBLB sebesar Rp31,10 juta. BPK menilai penyebabnya meliputi lemahnya pengawasan internal Bapenda, ketidaktertiban dalam memutakhirkan data WP hotel, ketidakpatuhan penerapan tarif Pajak MBLB sesuai Perda, hingga kolektor yang tidak disiplin menyetor pajak ke kas daerah. Sumber informasi ini diperoleh melalui permintaan Fajar Pendidikan co.id ke BPK.

ADVERTISEMENT

Saat dikonfirmasi Fajar Pendidikan pada Senin (1/12/2025) melalui WhatsApp, Plt. Kepala Bapenda Barru, Hj. Andi Hilmanida, hanya menanggapi singkat, “Mana data BPK-ta?”

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai temuan pajak hotel yang belum disetor, penyebab ketidaktertiban, serta kendala pendataan wajib pajak, Hilmanida tidak memberikan komentar tambahan.

 

ADVERTISEMENT

Hengki

 

 

Bagikan:

BERITA TERKAIT

ARTIKEL POPULER

BERITA TERBARU