Air Mata Guru Abdul Muis, Peluk Kajati Sulsel di Tengah Harapan

MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H., bergerak cepat menindaklanjuti perintah langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kasus dua guru ASN di Kabupaten Luwu Utara yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Dua guru tersebut adalah Rasnal dan Abdul Muis, tenaga pendidik di SMA Negeri 1 Luwu Utara yang sebelumnya terseret kasus dugaan korupsi dana urunan orang tua siswa sebesar Rp20 ribu untuk membantu gaji 10 guru honorer.

Pertemuan Penuh Haru di Kejati Sulsel

Langkah cepat Kajati Sulsel itu diwujudkan lewat pertemuan khusus di Kantor Kejati Sulsel, Rabu (12/11/2025).

Pertemuan ini dihadiri langsung oleh dua guru tersebut, didampingi Anggota DPRD Sulsel Andi Tenri Indah dari Fraksi Partai Gerindra. Turut hadir pula perwakilan Pemprov Sulsel, antara lain Inspektur Provinsi Sulsel Marwan Mansyur, serta pejabat dari Dinas Pendidikan dan BKD Sulsel.

Dalam suasana hangat dan penuh empati, Kajati Sulsel menyampaikan pesan dari Jaksa Agung agar penyelesaian kasus ini dilakukan dengan hati nurani.

Bapak Jaksa Agung meminta agar kasus ini diselesaikan dengan mengedepankan rasa keadilan dan kemanusiaan, bukan semata-mata aspek normatif,” ujar Didik Farkhan.

Kajati Minta PTDH Ditunda

Baca Juga:  Travo Meledak, Bhabinkamtibmas Marwan Tanggap Darurat

Kajati Sulsel secara resmi meminta Pemerintah Provinsi Sulsel menunda pelaksanaan Surat Keputusan Gubernur yang memberhentikan kedua guru tersebut.

- Iklan -

Menurutnya, penundaan diperlukan agar Abdul Muis dan Rasnal bisa mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara.

Kami memahami Pemprov Sulsel menjalankan aturan ASN sesuai putusan hukum yang sudah inkrah. Tapi kami juga harus memastikan ada ruang bagi keadilan substantif,” tegas Didik.

Ia menambahkan, Kejati Sulsel siap mendukung langkah hukum kedua guru itu bila terdapat fakta dan bukti baru yang bisa menjadi dasar pengajuan PK.

Tangis Haru Guru Abdul Muis

Momen haru pun tak terhindarkan. Guru Abdul Muis, yang hanya delapan bulan lagi memasuki masa pensiun, tak kuasa menahan air mata.

Sambil menyalami dan memeluk Kajati Sulsel, ia mengucapkan rasa terima kasih mendalam.

Saya hampir menyesal kalau tidak sempat bertemu Bapak Kajati sebelum ke Jakarta bertemu DPR RI. Terima kasih atas dukungan dan kepedulian Bapak,” kata Abdul Muis dengan suara bergetar.

Bagi Abdul Muis dan Rasnal, dukungan dari Kejati Sulsel memberi harapan besar untuk mendapatkan kembali hak-hak mereka setelah puluhan tahun mengabdi di dunia pendidikan.

Baca Juga:  Sepekan Berjalan, Operasi Zebra Barru Prioritaskan Edukasi

Kronologi Kasus

Kasus ini berawal dari pungutan sukarela Rp20 ribu per orang tua siswa di SMAN 1 Luwu Utara. Uang itu digunakan untuk membantu pembayaran gaji 10 guru honorer.

Meski tidak ada unsur memperkaya diri, kasus ini tetap bergulir ke Pengadilan Tipikor Makassar. Pada 15 Desember 2022, keduanya divonis bebas oleh majelis hakim.

Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dan hasilnya berbalik: MA menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada keduanya melalui Putusan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 (Rasnal) dan Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 (Abdul Muis).

Berdasarkan putusan itu, Gubernur Sulsel menerbitkan SK PTDH, sesuai ketentuan kepegawaian ASN.

Kejaksaan: Tegakkan Keadilan dengan Nurani

Kajati Sulsel menegaskan, pengajuan PK bukan berarti melawan hukum, melainkan bagian dari upaya mencari keadilan sejati.

Kami akan menunggu hasil PK yang diajukan kedua guru tersebut. Keadilan tidak hanya soal aturan tertulis, tetapi juga rasa kemanusiaan,” ujarnya.

Harapan Baru untuk Dua Guru

Langkah Kajati Sulsel mendapat apresiasi luas dari berbagai pihak, termasuk DPRD dan masyarakat pendidikan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa dalam penegakan hukum, hati nurani dan kemanusiaan tetap harus berjalan seiring dengan kepastian hukum.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU