Apakah Puasa Makruh Apabila Kumur-kumur Saat Berwudhu?

Dalam kitab Kifayatul Akhyar dijelaskan sebagai berikut:

وَالْمَضْمَضَةُ وَالْاِسْتِنْشَاقُ ﴾ لِفِعْلِهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ

Dan berkumur-kumur dan memasukkan air kedalam hidung﴿ Karena perbuatannya Nabi saw

وَقَالَ الْلإِمَامْ أَحْمَدْ بِوُجُوْبِهِمَا

Dan Imam Ahmad berkata : dengan mewajibkan keduanya

- Iklan -

وَحُجَّةُ الشَّافِعِيُّ قَوْلُهُ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : عَشْرٌ مِنَ السُّنَّةِ وَعَدَّ مِنْهَا الْمَضْمَضَة وَالِاسْتِنْشَاقَ

Dan Dalil Imam Syafi’i adalah Sabdanya Nabi saw : Sepuluh dari sunnah wudhu’ dan Nabi saw menghitung darinya berkumur-berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung

ثُمَّ أَصْلُ السُّنَّةِ يَحْصَلُ بِإِيْصَالِ الْمَاءِ إِلَى الْفَمِ وَالْأَنْفَ سَوَاءٌ أَدَارَهُ أَمْ لاَ وَهَذَا هُوَ الرَّاجِحُ

Kemudian asal sunnah akan terjadi dengan memutarnya air pada mulut dan hidung baik memutarnya atau tidak dan ini adalah yang Rajih

لَكِنْ نَصَّ الشَّافِعِيُّ عَلَى إِرَادَتِهِ فِي الْفَمِ وَلاَ يُشْتَرَطُ فِي تَحْصِيْلِ السُّنَّةِ أَنْ يَمُجَّ الْمَاءَ حَتَّى لَوْ اِبْتَلَعَ تَأَدَّتِ السُّنَّةَ

Tapi Nash Imam Syafi’i atas memutarnya dalam mulut dan tidak di syaratkan dalam mendapatkan sunnah untuk membuang air keluar sehingga seandainya tertelan, maka dia telah melakukan sunnah

- Iklan -
Baca Juga:  Apakah Makmum Juga Baca Fatihah atau Tidak? (2)

قَالَهُ النَّوَوِيُّ فِي شَرْحِ الْمُهَذَّبِ وَذَهَبَ جَمَاعَةٌ إِلَى اشْتِرَاطِ مَجِّ الْمَاءِ فِي تَحْصِيْلِ السُّنَّةِ وَتَقْدِيْمُ الْمَضْمَضَةِ عَلَى الْاِسْتِنْشَاقِ شَرْطٌ فِي تَحْصِيْلِ السُّنَّةِ عَلَى الرَّاجِحِ وَقِيْلَ مُسْتَحَبٌّ٬ وَاللّٰهُ أَعْلَمْ

Perkataannya Imam Nawawi dalam kitab SYARAH AL-MUHADZDZAB dan sebagian ulama berpendapat di syaratkan untuk membuang air keluar dalam mendapatkan sunnah dan mendahulukan kumur-kumur atas memasukkan air ke dalam hidung adalah syarat dalam mendapatkan sunnah, atas pendapat yang Rajih dan di katakan adalah di anjurkan, dan Allah yang lebih mengetahui.

Hukum berkumur-kumur dan memasukan air ke dalam hidung ketika berpuasa adalah sebagai berikut:

يَسْتَحِبُّ الْمُبَالَغَةُ فِي الْمَضْمَضَةِ وَالْاِسْتِنْشَاقِ لِغَيْرِ الصَّائِمِ

Dianjurkan mengeraskan dalam berkumur-kumur dan memasukkan air kedalam hidung untuk selain orang yang berpuasa

- Iklan -
Baca Juga:  Kewajiban Anak Kepada Orang Tuanya yang Sudah Meninggal

وَأَمَّا الصَّائِمُ فَقِيْلَ يَحْرُمُ فِي حَقَّةِ قَالَهُ الْقَاضِي أَبُو الطَّيِّبُ وَقِيْلَ يُكْرَهُ قَالَ الْبَنْدَنِيْجِيُّ وَغَيْرُهُ وَقِيْلَ تَرْكُهَا مُسْتَحَبٌّ قَالَهُ ابْنُ الصِّبَاغِ، وَاللّٰهُ أَعْلَمْ

Dan adapun orang yang puasa, maka di katakan haram dalam berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung walaupun sedikit Perkataannya Al-Qadhi Abu Tayyib dan di katakan adalah memakruhkannya, Berkata Al-Bandaniji dan selainnya dan dikatakan meninggalkannya adalah di anjurkan perkataannya Ibnu Ash-Shibaghi, dan Allah lebih mengetahui.

Menurut Aang Asran sebagai pengasuh pondok pesantren Al Asran, kumur-kumur dan memasukan air ke dalam hidung ketika berwudhu itu tidak membatalkan puasa jika tidak berlebihan.

“Secara kesimpulan bagi seseorang yang berkumur-kumur ketika berpuasa itu tidak membatalkan puasa, namun tidak di sunnahkan berlebih-lebihan,” tutur Aang Asran.

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU