Bupati Barru Serahkan Dua Ranperda ke DPRD

Barru, FAJARPENDIDIKAN.co.id– Bupati Barru Suardi Saleh menyerahkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Barru dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Barru, Senin 21/6/2021.

Kedua Ranperda yang diserahkan Bupati dan diterima Ketua DPRD Barru Lukman T, masing masing Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseoran Daerah Samudera Nusantara dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Bupati dalam sambutannya menguraikan, Penyertaan Modal pada PT. Samudra Nusantara Barru (Perseroda) telah ditetapkan modal dasar sebesar Rp.119 Milyar lebih dan menjadi kewajiban Pemerintah Daerah atau kepemilikan saham pada Perseroda tersebut sebesar 60 % atau Rp.71,4 Milyar lebih yang akan disertakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan perkembangan usaha dan sisanya 40 % untuk pihak lain.

- Iklan -
Baca Juga:  Polres Maros Ajak Peran Serta Masyarakat Cegah Perjudian

“Untuk modal dasar yang telah disetor sebesar 25 % Rp. 29.7 Milyar lebih dari modal dasar dan modal yang disertakan PT. Samudra Nusantara Barru merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan”, jelas Bupati.

Bupati juga menjelaskan bahwa, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dimana Pemerintah Kabupaten Barru dalam menangani urusan-urusan pemerintahan telah membentuk 29 Organisasi Perangkat Daerah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016.

Namun demikian, sejak dundangkannya Peraturan Daerah tersebut ternyata terdapat kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah yang mempengaruhi keberadaan Peraturan Daerah tersebut untuk dilakukan penyesuaian.

- Iklan -

Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan kebijakan tersebut, dan juga memperhatikan asas efektifitas dan efisiensi yang sesuai amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Barru yang terbentuk saat ini akan mengalami perubahan dengan adanya perampingan dan pemekaran organisasi perangkat daerah.

Baca Juga:  Kapolda Sulsel Pimpin Rapim Polri Tahun 2024

“Beberapa perangkat daerah lainnya hanya dilakukan penyesuaian struktur organisasi terhadap peraturan perundang-undangan terbaru, sehingga jumlahnya akan menjadi 26 organisasi perangkat daerah”, imbuhnya.

Pada Rapat Paripurna tersebut, enam Fraksi menyampaikan Pemandangan Umum masing masing, Fraksi PDIP diwakili Syamsu Rijal. Fraksi Gabungan Umat diwakili Hj. Hamsiati. Fraksi Gerindra diwakili Muh. Alifandy Aska. Fraksi PKB diwakili Sry Wulandari. Fraksi Nasdem diwakili H. Mursalim Abdullah dan Fraksi Golkar diwakili Rusdi Cara.

- Iklan -

Hadir dalam acara tersebut, Sekda Barru Abutan AB. Kepala Dinas PKAD Abu Bakar, Kepala Inspertorat, Abd. Rahim, Kabag Hukum Setda Barru Hj. Naidah.(*)

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU