Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online Anti Ribet

  • Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah di daftarkan.
  • Kemudian tambahkan data Kendaraan Bermotor yang akan Anda bayar
  • Pilih kendaraan atas nama sendiri atau orang lain
  • Jika milik orang lain, silahkan isi nama pemilik kendaraan, NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), dan masukkan NIK pemilik kendaraan.
  • Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
  • Masukan 5 digit terakhir nomor rangka
  • Kemudian akan muncul informasi bahwa dokumen berhasil di tambahkan.
  • Kemudian pilih NRKB yang akan di lakukan pengesahan, lalu klik lanjut
  • Setelah itu akan muncul informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
  • Lalu klik tombol kirim dokumen TBPKP
  • Masukan alamat pengiriman
    Baca Juga:  Cara Kredit HP di Lazada Tanpa Kartu Kredit
    - Iklan -
  • Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU