Direktur Basarnas RI Diduga Terima Suap Senilai Rp 88,3 Miliar

Direktur Basarnas RI periode 2021–2023, Henri Alfiandi mengklaim, uang yang dikumpulkan Letkol Afri Budi Cahyanto dari beberapa proyek sukses di Basarnas digunakan untuk keperluan dinas.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Henri sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa. Henry disebut menerima kurang lebih Rp 88,3 miliar pada periode 2021-2023 bersama dan melalui Afri.

“Dana yang dihimpun ABC [Afri Budi Cahyanto] bukan untuk kepentingan pribadi. Tujuannya lebih untuk melayani kebutuhan kantor,” kata Henri kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Kamis (27/7). Menurut Henry, KPK telah melampaui kewenangannya. Namun, dia bersikeras bertanggung jawab atas kebijakan yang dibuatnya selama menjabat sebagai pimpinan Basarnas.

- Iklan -

“Sebagai pegawai negeri sekaligus pimpinan lembaga, saya memikul tanggung jawab yang sejelas-jelasnya atas kebijakan yang saya pilih. Itu sebabnya saya mencatat bagaimana dana saya digunakan. Ini semacam transparansi,” katanya. “Aku sedang dalam apel kucing saat ini,” tambahnya.

Baca Juga:  Polres Maros Imbau Masyarakat Tidak Nyalakan Petasan

Sebelumnya, KPK menetapkan total lima tersangka dalam kasus dugaan suap dan korupsi pengadaan alat deteksi korban sampah tahun anggaran 2023 di Basarnas, Indonesia.

Mereka adalah Direktur Basarnas de RI musim 2021-2023, Henri Alfiandi; Anggota TNI Angkatan Udara dan Koordinator Manajemen Basarnas (Koorsmin), Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Graphic Cipta Sejat (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Marilya, CEO PT Intertekno Graphic Sejat (IGK); dan Roni Aidil, CEO PT Kindah Abadi Utama (KAU).

- Iklan -

Henri diduga bersama dan melalui Afri Bud menerima suap sejumlah proyek Basarnas senilai kurang lebih Rp 88,3 miliar pada 2021-2023 dari berbagai pemenang proyek.

Baca Juga:  Polres Maros Salurkan Bantuan Sembako Kepada Warga

KPK melimpahkan persidangan Henri dan Afri Budi sebagai prajurit TNI ke Mabes TNI di Puspom. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 42 UU KPK juncto Pasal 89 KUHAP.

Bersamaan dengan itu, KPK menahan Marilya dan Roni Aidil selama 20 hari pertama sejak 26 Juli 2023 hingga 14 Agustus 2023. Marilya ditahan di Gedung Merah Putih Rumah Tahanan (Rutan) Negara KPK sedangkan Roni Aidil ditahan di Rutan KPK Kavling C1 Gedung ACLC.

- Iklan -

“Tersangka MG [Mulsunadi Gunawan] kami ingatkan agar kooperatif dan segera datang ke gedung merah putih KPK untuk mengikuti perkembangan hukum kasus ini,” kata Wakil Presiden KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya. Jakarta, Rabu malam (26 Juli).

 

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU