Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online Lewat E-Dabu

Seluruh warga negara Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan selama masih hidup. BPJS Kesehatan baru bisa dinonaktifkan apabila peserta telah meninggal dunia atau pindah ke luar negeri. Lalu, bagaimana cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online?

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf, BPJS Kesehatan merupakan program negara yang ditujukan untuk melindungi setiap warga negara Indonesia atas risiko pembiayaan kesehatan, dengan salah satu prinsip gotong-royong. Maka, semua pihak saling bantu-membantu tanpa terkecuali.

“Setiap warga negara wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam sistem jaminan sosial nasional tanpa terkecuali. Sehingga yang belum mendaftar saat ini, terus diimbau untuk mendaftar dan ditegaskan dalam Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 Tahun 2022,” ujar Iqbal, dikutip dari Kompas.com.

- Iklan -
Baca Juga:  5 Kelebihan Sewa Mobil Jenis Double Cabin untuk Digunakan Mudik Bersama Keluarga

Dia menambahkan, besarnya iuran BPJS Kesehatan bisa disesuaikan dengan kemampuan masyarakat. Bagi peserta mandiri dapat memilih kelas perawatan sesuai dengan kemampuannya. Sementara bagi yang tidak mampu, bisa mengurusnya agar dibebaskan dari biaya iuran BPJS Kesehatan, karena akan dibayarkan oleh negara.

Jika memang tidak memiliki kemampuan membayar iuran, solusinya mudah, yaitu mendaftar ke PBI (Penerima Bantuan Iuran). Nantinya, BPJS Kesehatan akan melakukan cek dan ricek, apakah yang bersangkutan layak atau tidak menjadi penerima bantuan iuran.

Adapun cara menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal atau alasan lain, bisa dilakukan secara online dan offline. Simak penjelasannya berikut ini.

- Iklan -
Baca Juga:  5 Kelebihan Sewa Mobil Jenis Double Cabin untuk Digunakan Mudik Bersama Keluarga

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online

Masyarakat dapat menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi E-Dabu (Elektronik Data Badan Usaha). E-Dabu merupakan aplikasi yang dikembangkan BPJS Kesehatan untuk mempermudah badan usaha dalam mengelola jaminan kesehatan karyawannya.

Berikut ini adalah cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online:

  1. Download aplikasi E-Dabu Lakukan pendaftaran kemudian log in dengan username dan password yang sebelumnya dibuat
  2. Pilih menu “Mutasi Peserta”
  3. Lalu pilih menu “Data Peserta”
  4. Kemudian akan muncul seluruh daftar peserta
  5. Setelah seluruh daftar peserta tampil, pilih nama yang akan dinonaktifkan dari kepesertaan
  6. Jika sudah memilih, klik “Nonaktifkan Peserta”
  7. Selesai

Sumber: Kompas.com

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU