Barru –Diduga seorang oknum Kelurahan Kiru-Kiru, Kecamatan Soppeng Riaja,Kabupaten Barru, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang kaki lima yang berjualan di pinggir jalan.
OTT tersebut dilakukan di Jalan Pacekke, Kelurahan Kiru-Kiru. Dalam operasi itu, aparat mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga berasal dari hasil pungutan terhadap para pedagang. Informasi ini disampaikan oleh salah satu pedagang kepada Fajar Pendidikan, Senin, 5 Mei 2025.
Salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa pungutan tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun. “Kami semua bayar, ada yang Rp100.000, ada yang Rp150.000. Katanya untuk bayar listrik, padahal kami bayar listrik sendiri,” ungkapnya dengan nada enggan.

Saat ditanya lebih lanjut, pedagang tersebut menyampaikan kekhawatirannya. “Kenapa ditanya-tanya begitu, Pak? Kami takut memberikan informasi. Kami hanya cari rezeki,” ujarnya dengan nada sedih.
Pedagang lain yang juga berjualan di lokasi yang sama membenarkan hal tersebut. “Benar, Pak. Saya biasa bayar Rp100.000 setiap tanggal 25. Kami berjualan berdua dengan anak saya,” tuturnya dengan wajah khawatir.
Menanggapi temuan ini, Kepala Inspektorat Kabupaten Barru, Abdul Rahim, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran lebih lanjut. “Kami masih menelusuri seperti apa sebenarnya kasus ini. Nanti akan kami sampaikan informasi selanjutnya,” ujarnya singkat.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Lurah Kiru-Kiru belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Fajar Pendidikan juga telah berupaya mengonfirmasi pihak kepolisian, namun hingga kini belum ada keterangan resmi yang dikeluarkan.
– Hengki