Disdik Bone Larang Siswa di Bawah Umur Gunakan Sepeda Motor

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone mengeluarkan surat edaran (SE) larangan penggunaan sepeda motor bagi siswa di bawah umur, Senin (13/10/2025). SE ini ditujukan kepada seluruh Kepala UPT SD dan SMP negeri maupun swasta di Kabupaten Bone.

SE bernomor 005/5220/DP menerangkan, sebagai tindak lanjut dari surat Kapolres Bone Nomor B/569/X/HUM.10/2025, tertanggal 10 Oktober 2025, yang berisi himbauan mengenai larangan mengemudi bagi siswa yang belum cukup umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C.

Baca Juga:  Sekolah Baru Bakal Hadir di Bone, Disiapkan Anggaran Rp300 M

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Edy Saputra Syam dalam penyataan di media menegaskan pentingnya peran sekolah dalam menanamkan kesadaran hukum dan keselamatan berlalu lintas kepada para siswa.

Edy menyebut, larangan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 77 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Baca Juga:  Baek Kang-hyun, Jenius Korea Usia 12 Tahun dengan IQ 204 Siap Daftar ke Oxford

“Hal ini sejalan dengan petunjuk Bapak Bupati Bone untuk memberikan perlindungan dan keamanan dari siswa-siswi jauh dari bahaya kecelakaan di jalan,” kata Edy Saputra Syam yang juga Kepala BKPSDM Bone ini kepada media.

Kebijakan ini, lanjutnya, diharapkan mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas yang melibatkan pelajar serta menumbuhkan budaya disiplin dan kesadaran keselamatan sejak dini.*

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU