Dosen Ilmu Gizi FKM Unhas Beri Edukasi dan Pendampingan Proses Sertifikasi Halal Produk Makanan dan Minuman pada Bumdes di Desa Mattabulu

Tim dosen dan mahasiswa Departemen Ilmu Gizi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin (FKM Unhas) melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat berupa edukasi dan pendampingan proses sertifikasi halal produk makanan dan minuman pada Bumdes di Desa Mattabulu.

Tim yang terdiri dari dosen dan mahasiswa Gizi FKM Unhas ini diketuai oleh Prof. Dr. Nurhaedar Jafar, Apt, M.Kes.

Selain ketua tim, tim dosen pada kegiatan ini terdiri dari Dr. Nurzakiah Hasan, SKM, MKM, Marini Amalia Mansur, MPH, dan dosen Ilmu Gizi UIN Alauddin, Yessi Kurniati, SKM, M.Kes.

- Iklan -
Baca Juga:  Buka Puasa Bersama KPI Macquarie Jadi Ruang Berjumpa Komunitas Muslim Indonesia di Sydney

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama pelaku usaha, akan pentingnya produk halal dan meningkatkan pengetahuan terkait titik kritis kehalalan suatu produk beserta prosedur pengajuan sertifikasi halal.

Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa, ketua Bumdes Desa Mattabulu, pelaku usaha di Desa Mattabulu, serta masyarakat sekitar. Pada kegiatan ini disampaikan tiga materi, yaitu “Sosialisasi dan Kebijakan Produk Halal”, “Titik Kritis Bahan Pangan”, dan “Dokumen Pendaftaran Sertifikasi Halal”.

Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Sekertaris Desa dan ketua tim pengabdian masyarakat, dan dilanjutkan dengan pemaparan materi serta diskusi.

- Iklan -
Baca Juga:  UIN Alauddin Makassar Terakreditasi Unggul

Pada kesempatan ini tim pengabdian masyarakat Departemen Ilmu Gizi FKM Unhas juga berkesempatan untuk mengunjungi tempat produksi gula merah dan menyaksikan proses pembuatan gula merah di Desa Mattabulu.

Masyarakat menyambut antusias kegiatan ini dan berharap adanya kegiatan serupa yang dapat mendukung peningkatan produk bersertifikat halal di Desa Mattabulu, Kabupaten Soppeng.

- Iklan -

Sesuai dengan peraturan Kementerian Agama, pada tahun 2024, seluruh produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan harus bersertifikat halal.

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU