Duh! Berulah Lagi, Curanmor Masjid Agung Barru Diciduk Polisi!

Barru, fajarpendidikan.co.id – Aksi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat beraksi di kawasan Masjid Agung Kabupaten Barru pada 2024 akhirnya terhenti.

Pelaku kembali beraksi, namun kali ini gagal setelah dipergoki warga saat mencoba mencuri di sebuah toko di Kelurahan Palanro, Kecamatan Mallusetasi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (3/4/2026).

ADVERTISEMENT

Warga yang curiga langsung melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil diamankan sebelum sempat melarikan diri.

Kasat Reskrim Polres Barru, Iptu Akbar, mengatakan pelaku ditangkap saat kembali melakukan aksi pencurian.

“Pelaku diamankan saat mencoba melakukan pencurian kembali. Ia sempat dikejar warga sebelum kami lakukan penangkapan,” ujar Akbar dalam press release, Minggu (5/4/2026).

ADVERTISEMENT

Press release tersebut digelar di Mapolres Barru dan turut dihadiri Kasi Humas Zulfakar bersama IPDA Jusradi, IPDA Murwadi, dan Aiptu H. Hamka.

Baca Juga:  Sosialisasi Desa Lalabata, Ini Daftar Warga Lolos BSPS di Barru

Sebelumnya, pelaku diketahui melakukan pencurian sepeda motor di halaman parkir Masjid Agung Barru pada Senin, 9 Desember 2024.

Saat itu, korban datang untuk melaksanakan salat Subuh berjamaah dan memarkirkan sepeda motornya di halaman masjid.

ADVERTISEMENT

Namun setelah ibadah selesai, motor korban sudah tidak berada di tempat.

Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun tidak menemukan kendaraannya hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Barru melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menganalisis rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku akhirnya berhasil dikantongi.

Tim Resmob kemudian melakukan pengejaran, namun pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Pinrang dengan menggunakan motor hasil curian.

Baca Juga:  Cemburu Membara Berujung Maut, Pria di Wajo Tewas Ditikam

Aksi pelaku akhirnya terhenti setelah kembali beraksi di wilayah Mallusetasi dan dipergoki warga.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kunci palsu untuk membobol kendaraan.

“Modusnya menggunakan kunci palsu,” jelas Akbar.

Pelaku berinisial AA diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili di Labbata, Desa Bojo, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau serta satu buah kunci palsu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (f) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Kini, pelaku mendekam di balik jeruji besi Polsek Mallusetasi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

ARTIKEL POPULER

BERITA TERBARU