Hak Veto PBB: Pengertian, Sejarah dan Negara Pemilik Hak

Hak veto dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah hak spesial untuk membatalkan keputusan, ketetapan, rancangan peraturan dan undang-undang atau resolusi. Berikut Sejarah Hak Veto.

Dilansir situs History, kata ‘veto’ artinya ‘saya melarang’ yang diambil dari bahasa Latin.

Maka dari itu, hak veto dikatakan sebagai hak yang spesial. Hak v-eto atau veto power dalam PBB merupakan hak istimewa yang dimiliki anggota tetap Dewan Keamanan PBB (DKPBB).

- Iklan -

Negara yang dapat membatalkan keputusan tersebut adalah yang tergolong sebagai anggota DKPBB.

Dikutip dari laman resmi PBB, hak veto dimiliki oleh anggota tetap DKPBB. 5 negara yang memiliki hak veto adalah:

  1. Amerika Serikat
  2. Inggris
  3. Rusia
  4. China
  5. Perancis

Sejarah Hak Veto

Dilansir berbagai sumber, hak veto diterapkan di organisasi internasional sebelum PBB, Liga Bangsa-bangsa (LBB). Di LBB, setiap anggota punya hak veto terhadap keputusan non-prosedural. Setiap keputusan yang dihasilkan pun harus disetujui seluruh anggota.

- Iklan -
Baca Juga:  10 Suku di Indonesia yang Paling Populer dan Paling Banyak

Setelah LBB bubar, negara-negara kubu Sekutu dalam Perang Dunia II sepakat membentuk PBB. Tiga negara pemrakarsa yakni Amerika Serikat, Inggris, dan Uni Soviet bertemu dan merumuskan pembentukan PBB di Dumbarton Oaks (Agustus-Oktober 1944) dan Yalta (Februari 1945).

Setelah China bergabung, keempat pempimpin negara sepakat prinsip konsensus. Artinya, semua kebijakan yang dihasilkan harus berdasarkan persetujuan semua pihak.

Kenapa hanya 5 negara yang bisa gunakan hak veto?

Hak veto hanya bisa digunakan oleh lima negara anggota tetap PBB, yakni Cina, Prancis, Rusia, Amerika Serikat, dan Inggris. Mengapa demikian? Mengutip dari situs resmi PBB, kelima negara tersebut berperan dalam pembentukan PBB.

- Iklan -

Kelima anggota tetap PBB dapat menggunakan hak veto pada waktu tertentu. Jika kelima anggota tetap PBB tidak setuju dengan resolusi yang diusulkan namun tidak ingin memberikan hak veto, mereka dapat memilih untuk tidak memberikan suara (abstain).

Baca Juga:  Pengertian Penduduk dan Warga Negara beserta Perbedaannya

Sejarah penggunaan hak veto

Menurut situs Security Council, hak veto menjadi perbedaan paling signifikan dalam Piagam PBB antara negara-negara yang menjadi anggota tetap dan tidak tetap. Pasal 27 Ayat 3 Piagam PBB menetapkan, bahwa semua keputusan substantif Dewan harus dibuat dengan persetujuan dari negara anggota tetap.

Negara-negara anggota tetap PBB menggunakan hak vet,o untuk membela kepentingan nasional, menegakkan prinsip kebijakan luar negeri, dan mempromosikan satu masalah yang sangat penting bagi suatu negara. Berikut sejarah penggunaan hak veto.

  1. Uni Soviet (Rusia): Gunakan hak veto pertama pada 16 Februari 1946
  2. Amerika Serikat: Gunakan hak veto pada 17 Maret 1970
  3. Inggris: Gunakan hak veto pertama 30 Oktober 1956
  4. Prancis: Gunakan hak veto pertama pada tanggal 26 Juni 1946
  5. Cina: Gunakan hak veto pertama pada 14 Desember 1955
- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU