Hewan Cacat Tidak Sah Dijadikan Kurban (1)

Oleh Akhuukum Fillaah :

Abu Hashif Wahyudin Al-Bimawi

بسم الله الرحمن الرحيم

- Iklan -

الســـلام عليــكم ورحــمة اﻟلّـہ وبركاته

إِنَّ الْحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَ نَتُوْبُ إِلَيْهِ وَنَعُوْذُ بلله مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ الله فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إله إلا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لا نَبِيَّ بَعْدَهُ

CACAT HEWAN KURBAN DI BAGI MENJADI 3:

- Iklan -

Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berkurban, ada 4 (2):

a). Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya

jika butanya belum jelas (orang yang melihatnya menilai belum buta) meskipun pada hakekatnya kambing tersebut satu matanya tidak berfungsi maka boleh di qurbankan. Demikian pula hewan yang rabun senja.

- Iklan -

Ulama’ madzhab Syafi’iyah menegaskan hewan yang rabun boleh di gunakan untuk qurban karena bukan termasuk hewan yang buta sebelah matanya.

b). Sakit dan jelas sekali sakitnya.

Baca Juga:  Renungan Harian Kristen, Jumat 12 Juli 2024: Gereja yang Mencari Kepentingan Sendiri

Tetapi jika sakitnya belum jelas, misalnya, hewan tersebut kelihatannya masih sehat maka boleh di qurbankan.

c). Pincang dan tampak jelas pincangnya.

Artinya pincang dan tidak bisa berjalan normal. Akan tetapi jika baru kelihatan pincang namun bisa berjalan dengan baik maka boleh di jadikan hewan qurban.

d). Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.

Dan jika ada hewan yang cacatnya lebih parah dari 4 jenis cacat di atas maka lebih tidak boleh untuk digunakan berqurban.

[Lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/373 & Syarhul Mumti’ 3/294]

Cacat yang menyebabkan makruh untuk berqurban, ada 2 (3):

Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong, tanduknya pecah atau patah. *[Lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/373]

Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh di jadikan untuk qurban) namun kurang sempurna.

Selain jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan qurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. *Wallaahu a’lam…. [Lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/373]

Baca Juga:  Renungan Harian Kristen, Rabu, 10 Juli 2024: Orang Percaya yang Malas Rohani

FOOTNOTE:

[1]* Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam di tanya tentang cacat hewan apa yang harus di hindari ketika berqurban. Beliau menjawab: “Ada empat cacat dan beliau berisyarat dengan tangannya.” [HR. Ahmad 4/300 dan Abu Daud 2802, di nyatakan Hasan Shahih oleh Turmudzi]

Sebagian ulama menjelaskan bahwa isyarat Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam dengan tangannya ketika menyebutkan empat cacat tersebut menunjukkan bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam membatasi jenis cacat yang terlarang. Sehingga yang bukan termasuk empat jenis cacat sebagaimana dalam hadits boleh di gunakan sebagai qurban. *[Syarhul Mumthi’ 7/464]

Terdapat hadis yang menyatakan larangan berqurban dengan hewan yang memilki dua cacat, telinga terpotong atau tanduk pecah. Namun hadisnya dlo’if, sehingga sebagian ulama menggolongkan cacat jenis kedua ini hanya menyebabkan makruh dipakai untuk qurban. *[Syarhul Mumthi’ 7/470]

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU