Ini Syarat Perpanjang SIM yang Sudah Mati Tanpa Bikin Baru

Perpanjang SIM yang Sudah Mati. SIM yang mati lewat sehari pun maka masyarakat harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru. Mekanisme pembuatan SIM baru yaitu dengan mengikuti ujian tertulis dan praktik. perpanjang sim online.

Namun, Korlantas Polri memberikan dispensasi selama libur Lebaran kemarin. SIM yang mati bisa diperpanjang. Syaratnya, untuk memperpanjang SIM yang mati tersebut, masa berlaku SIM-nya habis di tanggal 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022. SIM yang mati selain di tanggal itu maka tidak berlaku.

Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri kepada para Kapolda Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022. Dalam Surat Telegram tersebut dikatakan pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022, sehingga SIM yang mati di tanggal itu diberikan dispensasi bisa diperpanjang tanpa bikin baru.

- Iklan -
Baca Juga:  5 Kelebihan Sewa Mobil Jenis Double Cabin untuk Digunakan Mudik Bersama Keluarga

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran atau tanggal 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022, bisa diperpanjang pada rentang waktu tanggal 9 Mei sampai 17 Mei 2022 tanpa mekanisme pembuatan SIM baru.

Perlu dicatat, dispensasi ini hanya berlaku sampai 17 Mei 2022. Bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 17 Mei 2022, maka SIM itu dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan.

Kalau proses perpanjangan lewat dari tanggal 17 Mei 2022, maka harus melalui proses penerbitan SIM baru dengan persyaratan administrasi, ujian, dan PNBP sesuai ketentuan penerbitan SIM baru.

- Iklan -
Baca Juga:  5 Kelebihan Sewa Mobil Jenis Double Cabin untuk Digunakan Mudik Bersama Keluarga

Perpanjang SIM yang Sudah Mati

Berikut Perpanjang SIM yang Sudah Mati.

  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
  2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
  3. Bukti Cek Kesehatan.

Berikut ini daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:

  • SIM A dan A Umum: Rp 80.000
  • SIM B dan B1 umum: Rp 80.000
  • SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C1: Rp 75.000
  • SIM C2: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D Khusus D1: Rp 30.000
  • SIM Internasional: Rp 225.000

Biaya perpanjangan SIM di atas belum mencakup biaya asuransi, tes kesehatan dan tes psikologi.

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU