Ketua KPU Barru Sebut, Satu Bacawabup Tidak Memenuhi Syarat

Barru, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru Syarifuddin H. Ukkas menyebut, salah satu Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabub) Barru hari ini dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Hal itu sebutkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru, saat mengelar rapat pleno terbuka, terkait penyampaian hasil penelitian persyaratan, dan administrasi terhadap kelangkapan dan keabsahan dokumen persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barru tahun 2020, di Kantor KPU Barru, Jalan Andi Iskandar Unru, Kelurahan Sumpang Binangae Barru, Kabupaten Barru, Minggu 13 September 2020.

Ketua KPU Barru Syarifuddin H Ukkas mengatakan, setelah hasil pemeriksaan dilakukan di Makassar, oleh tim kesehatan maka salah satu bakal calon dinyatakan positif Narkoba. “Kami sudah umumkan tadi pada rapat pleno satu bakal calon tidak memenuhi syarat (TMS),” ujarnya.

- Iklan -
Baca Juga:  Polres Maros Salurkan Bantuan Sembako Kepada Warga

Ketua KPU juga menjelaskan, bahwa pasangan tersebut tidak menggugurkan pencalonannya.
Lebih lanjut Syarifuddin, dia tetap memberikan kesempatan kepada partai pengusung untuk mengusulkan nama Cawabub lainnya kepada KPU. “Sesuai ketentuan yang ada masih ada waktu tiga hari untuk mengusulkan Cawabup lainnya”, ujar Syarifuddin.

Lebih jelas Ketua KPU Barru Syarifudin H Ukkas, menyatakan bahwa sesuai peraturan KPU Barru, calon yang telah dinyatakan TMS itu, harus di ganti sebelum penetapan bakal calon Bupati dan calon wakil Bupati Barru.” ucapnya.

Lebih jelas Ketua KPU Barru Syarifudin H Ukkas, menyatakan bahwa sesuai peraturan KPU Barru, calon yang telah dinyatakan TMS itu, harus di ganti sebelum penetapan bakal calon Bupati dan calon wakil Bupati Barru.” ucap Syarifudin H Ukkas.

- Iklan -
Baca Juga:  Bupati Barru Hadiri Open House Pj Gubernur Sulsel

Dilain pihak pada rapat pleno KPUD Barru yang dihadiri Ketua Bawaslu, bersama pimpinan Bawaslu Barru, Ketua KPU Barru, bersama 4 Komisioner lainnya, Ketua Bawaslu Barru Muhammad Nur’Alim, mengutarakan, bahwa calon wakil Bupati Barru, Andi Mirza Riogi tidak memenuhi syarat, sehingga calon tersebut harus diganti, sebelum penetapan bakal calon pada tanggal 23 September 2020.

“Kami harap KPU Barru, mengumumkan, agar calon tersebut harus diganti, karena calon ini sudah dinyatakan Positif narkoba, jadi calon tersebut tidak memenuhi syarat,” pintas Ketua Bawaslu Barru Nur Alim.

Reporter : Abd Latif Ahmad

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU