Khutbah Jumat 28 Oktober 2022, Tema : Cerdas Dalam Memanfaatkan Harta

Khutbah Jumat 28 Oktober 2022, Tema : Cerdas Dalam Memanfaatkan Harta, Khutbah jumat ini bisa menjadi referensi kepada para pengkhutbah jumat. Yang mengceritakan tentang pentingnya dalam memanfaatkan harta yang baik sesuai ajaran Islam.

Dilansir dari laman rumaysho.com, berikut ini Khutbah Jumat 28 Oktober 2022, dengan Tema : Cerdas Dalam Memanfaatkan Harta. Simak lengkapnya di bawah ini…

Khutbah Jumat

- Iklan -

Tema : Cerdas Dalam Memanfaatkan Harta

Khutbah Pertama

اَلْحَمْدُ لِلهِ الَّذِيْ وَفَّقَ مَنْ شَاءَ مِنْ خَلْقِهِ بِفَضْلِهِ وَكَرَمِهِ، وَخَذَلَ مَنْ شَاءَ مِنْ خَلْقِهِ بِمَشِيْئَتِهِ وَعَدْلِهِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَلَا شَبِيْهَ وَلَا مِثْلَ وَلَا نِدَّ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُ اللهِ وَرَسُوْلُهُ، وَصَفِيُّهُ وَحَبِيْبُهُ. اَللهم صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ اللهِ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَّالَاهُ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ.

أَمَّا بَعْدُ، فَإِنِّي أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ الْقَائِلِ فِيْ مُحْكَمِ كِتَابِهِ: قُلْ إِنَّ رَبِّي يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَيَقْدِرُ لَهُ وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ (سورة سبأ: ٣٩)

Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah …

Mengawali khutbah yang singkat ini, khatib berwasiat kepada kita semua, terutama kepada diri khatib pribadi untuk senantiasa berusaha meningkatkan ketakwaan dan keimanan kita kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan menjalankan semua kewajiban dan menjauhkan diri dari segala yang dilarang dan diharamkan.

Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah …

- Iklan -

Nikmat harta adalah nikmat yang patut disyukuri. Nikmat itu disyukuri dengan menjalankan tiga rukun yaitu bersyukur dengan hati, ucapan, dan menggunakannya untuk hal-hal kebaikan.

Ingatlah kaidah:

Yang menjadi prioritas dalam mengeluarkan harta adalah untuk memenuhi yang wajib lalu memperhatikan yang sunnah sebagaimana kaidah dalam amal saleh seperti itu pula.

- Iklan -

Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah

Ada beberapa aturan mengenai harta yang perlu dipahami.

Pertama: Carilah harta yang halal.

Ingat kaidah dari Imam Ibnu Taimiyyah rahimahullah,

وَالقَلِيْلُ مِنَ الحَلاَلِ يُبَارَكُ فِيْهِ وَالحَرَامُ الكَثِيْرُ يَذْهَبُ وَيَمْحَقُهُ اللهُ تَعَالَى

“Rezeki halal walau sedikit, itu lebih berkah daripada rezeki haram yang banyak. Rezeki haram itu akan cepat hilang dan Allah akan menghancurkannya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:646)

Pekerjaan itu yang penting halal. Coba perhatikan hadits berikut ini.

Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِىَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ

Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram.” (HR. Ibnu Majah, no. 2144, dikatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani).

Baca Juga:  Kisah Inspiratif: Janji Allah Tentang Sedekah

Ingat, jika ada yang memiliki penghasilan yang haram, kita tidak boleh memanfaatkannya. Kita harus mengeluarkan semuanya untuk selain kepentingan pribadi dan bangun masjid. Demikian dijelaskan oleh para ulama.

Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah …

Kedua: Prioritaskan memenuhi yang wajib, mulai dari nafkah dan tanggungan.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِى أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ

Satu dinar yang engkau keluarkan di jalan Allah, lalu satu dinar yang engkau keluarkan untuk memerdekakan seorang budak, lalu satu dinar yang engkau yang engkau keluarkan untuk satu orang miskin, dibandingkan dengan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu maka pahalanya lebih besar.” (HR. Muslim, no. 995).

Utang itu adalah tanggungan yang mesti kita bayar. Karena bila utang itu dibawa mati amatlah merugikan kita.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan utangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi, no. 1079 dan Ibnu Majah, no. 2413. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Ketiga: Jika masih ada simpanan, prioritaskan untuk menunaikan zakat apabila telah memenuhi nishab (kadar minimal untuk terkena zakat) dan haul (bertahan setahun hijriyah).

Allah memerintahkan untuk menarik zakat dari orang kaya sebagaimana disebutkan dalam ayat,

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103).

Lihatlah tujuan zakat adalah untuk membersihkan diri dari dosa dan akhlak yang jelek. Lalu zakat juga untuk mentazkiyah, menyucikan orang yang berzakat, membuat akhlak dan amalnya jadi baik. Zakat ini akan berdampak baik pada dunia dan akhiratnya, serta harta orang yang berzakat juga akan berkembang. Demikian kata Syaikh As-Sa’di mengenai tafsiran ayat di atas.

Baca Juga:  Khadijah, Wanita Mulia

Hanya harta tertentu yang terkena zakat. Contoh harta di tengah-tengah kita yang terkena zakat:

  • Emas jika telah mencapai 20 dinar atau 85 gram emas murni dan perak jika telah mencapai 200 dirham atau 595 gram perak murni. Zakatnya, 2,5% dari emas atau perak tersimpan.
  • Uang dan barang dagangan (manakah yang tercapai terlebih dahulu antara nishab emas atau perak, yaitu 85 gram emas 24 karat atau 595 gram perak murni). Nishab perak lebih rendah dalam hal ini sekitar 7 juta rupiah. Zakatnya, 2,5% dari saldo simpanan terakhir atau 2,5% dari total harga stok nilai barang dagangan sesuai harga pasar pada hari bayar zakat.

Selain zakat maal (harta), ada juga zakat fitrah (zakat yang terkait dengan badan) yang dikeluarkan menjelang Idulfitri.

Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.” (HR. Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no. 984).

Satu sha’ di sini adalah kewajiban zakat fitrah yang dikeluarkan oleh orang yang masih hidup ketika bertemu dengan tenggelamnya matahari pada malam Idulfitri. Satu sha’ adalah 2,5 kg seperti umumnya kita mengeluarkannya.

Zakat di atas disalurkan pada delapan golongan seperti yang disebutkan dalam ayat,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu hanya untuk: (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para muallaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah, dan (8) untuk mereka yang sedang terputus perjalanan jauh (untuk melanjutkan perjalanan), sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

Khutbah Jumat 28 Oktober 2022

_________________

Sumber : rumaysho.com

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU