Kronologi Ruben Onsu Digugat 100 Miliar oleh I Am Geprek Bensu

Kasus sengketa perebutan merek Geprek Bensu rupanya belum berakhir dan kini memasuki babak baru. Mereka yang berseteru adalah pengusaha kuliner Benny Sujono melawan Ruben Onsu yang dikenal sebagai artis dan komedian. Ruben Onsu digugat harus membayar ganti rugi.

Dikutip dari laman resmi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis (14/4/2022), gugatan dilayangkan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Ada dua pihak tergugat, yakni Ruben Samuel Onsu sebagai Tergugat I dan Kementerian Hukum dan HAM sebagai tergugat II.

Dalam petitum Pengadilan Niaga Jakpus, PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu meminta pengadilan memutuskan bahwa mereka sebagai pemilik dan pemakai pertama merek “I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr” atau yang biasa disebut “I Am Geprek Bensu” yang sah.

- Iklan -

Kedua merek ini diklaim telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan Nomor IDM000643531 pada 24 Mei 2019 atas nama PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Penggugat juga meminta pengadilan menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 100 miliar yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus.

Kronologi Ruben Onsu digugat Berikut kronologi lengkap perebutan merek Geprek Bensu mengutip dokumen putusan Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat. April 2017 Yangcent Kurniawan dan Stefani Livinus mendirikan I Am Geprek Bensu. Jordi Onsu bergabung menjadi manajer operasional.

- Iklan -

Jordi kala itu akhirnya menawarkan nama kakanya Ruben Onsu menjadi duta promosi. Secara kebetulan, nama restoran ayam geprek itu sama dengan nama akhiran Ruben, yakni Onsu. Pemilik I Am Geprek Bensu setuju, Ruben Onsu lantas meminta satu karyawan untuk dipekerjakan di bagian dapur.

Alasan Ruben Onsu dijadikan brand ambassador, Ruben telah dikenal masyarakat sebagai seorang publik figur. Foto dan nama Ruben kemudian dipasang di sejumlah cabang atau outlet usaha kuliner merek “I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr”. Ruben dan Jordi juga tidak mempermasalahkan penggunaan nama Bensu dalam usaha kuliner tersebut.

Versi pihak Benny Sujono, awalnya pemakaian nama Bensu sebagai merek dagang sebenarnya sudah lebih dahulu digunakan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono. Bensu merupakan singkatan nama dari pemiliknya, Benny Sujono, yang mendirikan usaha ayam geprek dengan nama I Am Geprek Bensu.

- Iklan -

Ruben Onsu diketahui telah diberikan kompensasi sehubungan dengan posisinya sebagai duta promosi sejumlah cabang/outlet bisnis makanan merek “I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr”.

Dalam putusan disebutkan, berdasarkan bukti, setidaknya Ruben sudah menerima sekitar Rp 663 juta. Oleh karena itu, majelis hakim menekankan, Ruben Onsu selama ini hanya berkedudukan sebagai duta promosi, bukan pemilik “I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr”.

Agustus 2017 Ruben Onsu tarik karyawan yang bekerja di dapur tersebut dan mendirikan bisnis ayam geprek sendiri bernama “Geprek Bensu”. Ruben lantas melarang Yangcent menggunakan nama Bensu lagi pada bisnisnya.

Mei 2018 Ruben Onsu mendaftarkan nama Bensu sebagai singkatan Ruben Samuel Onsu ke PN Jaksel. Ruben Onsu mengklaim nama itu adalah miliknya. Ruben memohon penetapan nama merek Bensu sebagai singkatan namanya Ruben Samuel Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 384/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel.

September 2018 Ruben Onsu gugat PT Ayam Geprek Benny Sujono atas penggunaan nama Bensu. Gugatan diajukan di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Pusat, yang teregister dengan nomor 48/Pdt-Sus/Merek/2018/PN Niaga. Jkt. Pusat pada 25 September 2018.

Dalam gugatannya, Ruben mengklaim sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama merek “Bensu” yang digunakan dalam usaha bisnis kulinernya. Ruben mengklaim, tergugat telah menggunakan merek Bensu untuk usaha kulinernya yakni “I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr” tanpa seizinnya.

Berdasarkan informasi pangkalan data kekayaan intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Mei 2019 Akhirnya, majelis hakim PN Jakpus memutuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek “I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr” nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019.

Majelis hakim juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, serta Direktorat Merek dan Indikasi Geografis untuk membatalkan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek.

Ruben Onsu juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 1.911.000. Agustus 2019 Ruben melakukan somasi kepada Yangchent agar tidak menggunakan merek Bensu pada usaha kuliner “I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr”.

Bahkan, Ruben meminta uang ganti rugi senilai Rp 100 miliar dari PT Ayam Geprek Benny Sujono. PT Ayam Geprek Benny Sujono kemudian mengajukan rekonvensi atau gugatan balik. April 2020 Ruben Onsu kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Pengajuan kasasi tersebut terdaftar dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020. Namun, MA menolak kasasi Ruben pada 20 Mei 2020. Oleh karena itu, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Mei 2020 Mahkomah Agung ternyata memutuskan menolak kasasi Ruben dan memperkuat putusan PN Niaga Jakarta Pusat. Baca juga: Apa Itu Paytren yang Bikin Yusuf Mansur Mencak-mencak di Video? Oktober 2020 Kasus sengketa perebutan merek Geprek Bensu memasuki babak baru.

Pihak Benny Sujono yang memiliki merek “I am Geprek Bensu” melayangkan gugatan kepada Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham).

Gugatan dilakukan Benny Sujono karena Dirjen KI justru dianggap menerbitkan surat penghapusan merek terdaftar yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent. “Atas nama Klien saya akan menggugat Direktur Jendral Kekayaan Intelektual,” kata Eddie Kusuma yang menjadi kuasa hukum Benny Sujono dikutip dari Tribunnews.

Menurut dia, tak seharusnya Dirjen KI menerbitkan surat penghapusan merek. Padahal, pihaknya sudah memenangkan putusan persidangan perselisihan merek di Mahkamah Agung (MA).

Jika mengacu pada putusan MA, lanjut dia, seharusnya Dirjen KI hanya membatalkan merek ayam geprek yang didaftarkan atas nama Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu. April 2022 Ruben Onsu digugat Rp 100 miliar.

Gugatan dilayangkan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Ada dua pihak tergugat, yakni Ruben Samuel Onsu sebagai Tergugat I dan Kementerian Hukum dan HAM sebagai tergugat II.

Dalam petitum Pengadilan Niaga Jakpus, PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu meminta pengadilan memutuskan bahwa mereka sebagai pemilik dan pemakai pertama merek “I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr” atau yang biasa disebut “I Am Geprek Bensu” yang sah.

Kedua merek ini diklaim telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan Nomor IDM000643531 pada 24 Mei 2019 atas nama PT Ayam Geprek Benny Sujono. Penggugat juga meminta pengadilan menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 100 miliar yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus.

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU