Menepis Pernyataan PH Terlapor Pencemaran Nama Baik Undang-undang ITE

Barru, FAJARPENDIDIKAN.co.id– DR. Muhammad Nur SH.M.Pd.MH, saat di temui di ruangannya mengatakan bahwa yang di maksud gelar perkara kasus apa dan yang mana, yang ada gelar perkara kasus pencemaran nama baik, terkait laporan pelecehan itu klien kami belum diambil keterangannya sebagai terlapor baru keterangan sebagai pelapor, klien kami melapor pencemaran nama baik dan fitnah yang keji.

Lebih lanjut, DR. Muhammad Nur
mengatakan bahwa terkait lembaga yang merasa mendampingi melapor, lalu menarik diri itu sikap kesatria,” ujar Sang Doktor, Rabu (26/05/2021) di Jl. Hertasning Citraland.

Menurutnya, lembaga itu tidak mau ikut serta dalam konspirasi penebaran fitnah dan kebohongan karena ada yang tidak beres dengan keterangan korban diduga trauma, ternyata pesta nyanyi karoke dan 3 orang lainnya aktif masuk kantor di perhubungan dan diduga yang satu bukan trauma tapi malu karena perbuatannya sudah mulai di baca jika indikasi penebar fitnah dan kebohongan, ” tutur DR. Muhammad Nur
Olehnya itu, Penasehat hukum AT mengatakan harus tau yang mana di maksud tata cara orang yang tidak menggunakan asas praduga tak bersalah langsung menjastis seseorang sebagai pelaku pelecehan seksual dan bahkan menggunakan bahasa cabul tanpa menunggu proses hukum dan menghormati proses hukum itu di maksud punya tata krama dan memiliki attitude.

- Iklan -
Baca Juga:  Bupati Barru Hadiri Open House Pj Gubernur Sulsel

Kasus pelecehan seksual kasus sensitif karena malunya juga akan di rasakan oleh seluruh kelurga klien kami pak AT makannya sebelum ada kepastian hukum harusnya jangan di jadikan sebagai perbincangan liar seolah hanya satu kubu saja yang punya malu, keluarga dan perasaan kalau terbukti klien akan mempertanggung jawabkan secara hukum tapi kalau tidak terbukti siapa yang akan bertanggung jawab dengan pemberitaan dengan menjastis klien kami sebagai pelaku cabul dan pelecehan, menahan dirilah percayakan ke APH negara ini kan negara hukum masa mau mendahului proses.” ucap DR. Muhammad Nur.

Menanggapi aksi demo mahasiswa, kami selaku penasehat hukum tidak keberatan.

Sebab itu hak warga negara dan dilindungi undang-undang hanya saja aksi demo itu indikasinya mengfitnah dan memaksakan kehendak untuk tidak menghormati proses hukum bahkan demo beberapa hari lalu menguntungkan klien kami karena desakan mereka agar proses hukum di percepat dan menetapkan tersangkanya pihak klien kami pelapor pertama dan sisa menunggu gelar perkara jadi serahkanlah kepada yang berwenang untuk mendalaminya dalam hal ini kepolisian,” tuturnya lagi.

- Iklan -
Baca Juga:  Polres Maros Ajak Peran Serta Masyarakat Cegah Perjudian

DR. Muhammad Nur menambahkan bahwa,” Mana ada orang yang pakai etika tapi menjastis penegak hukum kepolisian plin plan, jangan sampai kalimat plin-plan itu sendiri belum bisa di mengerti sehingga mudah di ucapkan, ini yang namanya seorang pendamping dan penasehat hukum yang memiliki attitude yang hebat harusnya sebelum satu kalimat di ucapkan perhatikan kalimat sebelumnya agar tidak menampar muka sendiri.” Tutup Sang Doktor.

“Orang didemo kan belum tentu salah presiden, gubernur, bupati juga biasa didemo apa mereka sudah salah kan tidak, gunakanlah asas praduga tak bersalah kalau setiap orang didemo itu sudah pasti salah kami juga bisa pimpin demo bahkan lebih besar dari yang mereka buat tapi ya kembali lagi attitude jadi menahan diri tunggu proses hukum.

Reporter : Borahima

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU