Beranda blog Halaman 2770

Sudah Tahu? Ini Beda PPKM Level 1 Sampai Level 4

0

FAJARPENDIDIKAN.co.id-Seperti diketahui, sejak pandemi Covid-19 muncul pada awal tahun lalu pemerintah telah berkali-kali mengubah istilah pembatasan kegiatan masyarakat. Mulai dari pembatasan sosial berskala besar (PSBB), PPKM, hingga PPKM Mikro.

Keputusan mengubah istilah PPKM Darurat menjadi PPKM level 1 sampai 4 sebelumnya telah dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin beberapa waktu lalu telah mengatakan bahwa istilah berdasarkan asesmen level ini mengacu pada pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang diterbitkan pada 2020 lalu.

Dalam pedoman tersebut, disebutkan bahwa level krisis suatu daerah dapat dilihat dari dua faktor. Pertama adalah laju penularan, dan yang kedua adalah respons atau kesiapan suatu wilayah,

Setidaknya, ada empat level penilaian suatu kasus Covid-19 di suatu daerah berdasarkan indikator WHO. Berikut selengkapnya :

Level 1 (Insiden Rendah)

Pada level ini, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit kurang dari lima orang per 100 ribu penduduk. Lalu, angka kematian kurang dari satu orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Level 2 (Insiden Sedang)

Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit antara lima dan kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian akibat Covid-19 kurang dari dua orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Level 3 (Insiden Tinggi)

Pada level ini, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 50-100 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian akibat Covid-19 antara dua sampai lima orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Level 4 (Insiden Sangat Tinggi)

Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Serta, angka kematian akibat Covid-19 lebih dari lima orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Olimpiade Tokyo 2020: Bulu Tangkis Tunggal Putra Raih Kemenangan

0

FAJARPENDIDIKAN.co.id- Tunggal putra Indonesia, Antony Sinisyka Ginting berhasil mengalahkan wakil Hungaria, Gergely Krausz lewat permainan dua gim 21-13, 21-8 di ajang badminton Olimpiade Tokyo 2020.

Ginting mendapatkan perlawanan sengit dari Krausz di awal gim pertama. Ginting hanya mampu unggul tiga poin dengan 6-3 sebelum menutup interval gim pertama dengan 11-6.

Setelah interval Krausz sempat memberikan perlawanan untuk merebut dua poin, tetapi Ginting bisa menjaga keunggulan menjadi 13-8.

Dengan margin lima poin, Ginting coba mengkombinasikan permainan bola silang dan smes keras. Strategi ini berjalan baik karena Ginting bisa menjauhkan keunggulan hingga bisa menutup gim pertama dengan 21-13.

Di gim kedua, Ginting berhasil memimpin dengan skor 4-1. Keunggulan itu berhasil diperlebar oleh Ginting menjadi 7-2.

Kendali masih terus dipegang oleh Ginting. Pebulutangkis berusia 24 itu bahkan hanya memberikan Krausz kesempatan meraih satu poin dan menutup interval gim pertama dengan 11-3.

Dominasi Ginting semakin terasa setelah interval. Ginting mampu mencapai 15 poin sedangkan Krausz masih belum beranjak dari angka tiga.

Krausz tidak tinggal diam. Ia bisa merebut tiga poin tetapi Ginting yang bermain lebih tenang mampu meraih tiga poin tambahan untuk unggul 18-6.

Dalam keadaan unggul 18-6, Ginting mampu merebut dua poin untuk unggul 20-6. Krausz bisa merebut dua poin untuk membuat skor jadi 8-20, tetapi Ginting bisa meraih satu poin krusial untuk memenangi gim kedua dengan 21-8.

Bone Zona Orange Covid-19, Pembelajaran Tatap Muka Ditunda

Bone, FAJARPENDIDIKAN.co.id- Rencana pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Lingkungan Pendidikan di Kabupaten Bone pada Senin 26 Juli 2021 besok ditunda. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) No 188.6/2258/VII/Disdik tetang Penundaan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di Lingkungan Pendidikan Kabupaten Bone.

Dalam SE yang ditanda tangani Bupati Bone Andi Fahsar M Padjalangi tersebut mneyebutkan, menyusul SE Bupati Bone Nomor 188.6/2238/VII/Disdik, tanggal 21 Juli 2021 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19 di Lingkungan Pendidikan Kabupaten Bone, dimana PTM sedianya akan dilaksanakan muli tanggal 26 Juli 2021, ditunda sampai dengan tanggal 7 Agustus 2021.

“Penundaan ini dilakukan akibat terjadinya perubahan status zona penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bone dari zona kuning ke zona orange, sesuai dengan data peta zona resiko Covid-19 yang diterbitkan oleh Komita Penanggulangan Covid-19 dan Penmulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) tanggal 23 Juli 2021,”demikian lanjutan SE tersebut dilansir FAJAR PENDIDIKAN, Ahad (25/7/2021) siang.

Selain itu, juga disebutkan, berdasarkan ketentuan yang diatur pada keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menter Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor KB/2021, Nomor Tahun 2021 Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440-717 tahun 2021 tanggal 30 Maret 2021 dan SE Gubernur Sulsel Nomor 443.2/6677/Disdik tanggal 6 Juli 2021 tentang Pelaksanaan PTM di masa pandemi Covid-19 di Sulsel, dimana wilayah zona merah dan orange tidak diperkenangkan melaksanakan PTM secara langsung.

Selanjutnya pelaksanaan pembelajaran tetap dilanjutkan dengan pembelajaran non tatap muka dalam bentuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Online Belajar Dari Rumah (BDR). SE ini juga disebut tetap akan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bone.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Bone Andi Fahsar M Padjalangi sudah memberikan 5 syarat dalam rencana pelaksanaan PTM pada Senin 26 Juli 2021 besok. Hal ini disampaikan dalam flyer bergambar Bupati Bone dan berlogo Pemda Bone yang tersebar di media sosial.

Sebelumnya juga, Bupati dua priode itu telah menekankan kepada Kepala Sekolah agar mengatur pelaksanaan PTM sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, ia juga mewanti-wanti para Camat untuk terus memantau PTM di wilayahnya masing-masing.

Hal tersebut disampaikan Bupati saat menghadiri sekaligus memberi arahan dalam zoom meeting rapat pemantapan sekaligus pengecekan seluruh stakeholder dalam rangka persiapan PTM di Kompleks Rumah Jabatan Bupati Bone pada Kamis 22 Juli 2021.*

Tim PKM Fakultas Peternakan Unhas Beri Pelatihan Pembuatan Silase Dari Pucuk Tebu

FAJARPENDIDIKAN.co.id – Tim Program Pengabdian Kepada Masyarakat Unhas-Program Kemitraan Masyarakat (PPMU-PKM) melakukan Pelatihan Pembuatan Silase berbahan pucuk tebu di Kabupaten Takalar.

Kegiatan ini dilakukan pada hari Sabtu tanggal 24 Juli 2021 di Kelompok Tani Sikamasea yang berlokasi di Desa Balangtanaya, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kelompok Tani Ternak ini merupakan mitra Pabrik Gula Takalar. Menurut ketua Tim PPMU-PKM Unhas, Dr Ir A Amidah Amrawaty, SPt., MSi., IPM. tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperkuat kelembagaan kelompok tani ternak menyangkut aspek produksi dan aspek manajemen usaha.

Khususnya pemanfaatan limbah pertanian (pucuk tebu) sebagai pakan alternatif yang diperlukan pada musim-musim tertentu seperti musim kemarau, dan pemanfaatan limbah ternak (feses) sebagai pupuk kompos.

Kegiatan pengabdian ini merupakan Program Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Hasanuddin-Program Kemitraan-Masyarakat (PPMU-PKM) Pelaksanaan Tahun 2021.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sukriadi Oyo, S.Pd yang menerima rombongan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang cukup besar kepada Tim PKM Unhas karena di daerahnya ketersediaan pucuk tebu cukup berlimpah namun masyarakat khususnya petani/peternak belum memanfaatkannya sebagai pakan secara maksimal.

Ia mengharapkan agar kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada anggota kelompok tani sehingga ada peningkatan kapasitas dan mereka dapat mengetahui manfaat pucuk tebu dan memanfaatkannya sebagi sumber pakan ternak.

Dr Ir Jamila Mustabi, SPt., MSi., IPM. salah satu anggota tim menjelaskan bahwa pucuk tebu dapat digunakan sebagai hijauan makanan tenak pengganti rumput gajah.

“Meskipun kandungan protein, mineral dan vitamin yang relatif rendah, namun dapat diatasi dengan memberikan bahan suplementasi tertentu agar tetap tercukupi kebutuhan protein, mineral dan vitaminnya,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa manfaat teknologi silase pada pakan komplit yang mengandung pucuk tebu sebagai bahan dasar dapat disimpan selama satu bulan, dua bulan atau enam bulan bahkan satu tahun sehingga kendala pakan pada musim kemarau dapat diatasi.

Pada kesempatan tersebut, para peserta diajarkan bagaimana membuat dan cara pengambilan silase ketika proses ensilase telah selesai sekitar tiga minggu.

Untuk mengetahui ciri-ciri silase yang baik adalah jika rasa dan wanginya asam, warna pakan ternak msih hijau, tidak berlendir, tidak berjamur dan menggumpal.

Turut hadir pada kegiatan ini selain Ketua Badan Permusyawaratan Desa adalah angota  Kelompok Tani Sikamasea Desa Balangtanaya, Kecamatan Polongbangkeng Utara sebanyak 35 orang.

Kegiatan ini dipandu oleh Dr Ir Agustina Abdulah, SPt., MSi., IPM. Pelaksanaannya cukup interaktif dan peserta sangat antusias bertanya dan memperhatikan pengolahan pucuk tebu tersebut sampai selesai.

Selama pelaksanaan kegiatan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti: menggunakan masker, menjaga jarak, menggunakan hand sanitizer dan mencuci tangan setelah kegiatan berlangsung.

Tim beranggotakan empat orang yaitu Dr Ir Amidah Amrawaty, SPt., MSi., Dr Ir Jamila Mustabi, SPt., MSi., IPM., Dr Ir Aslina Asnawi, SPt., MSi., IPM dan Dr Ir Agustina Abdullah, S.Pt., M.Si., IPM.

Pada akhir kegiatan Ketua BPD mengharapkan bahwa kegiatan serupa dapat dilakukan kembali di masa yang akan datang agar masyarakat dapat bertambah wawasannya dan mampu mengolah limbah pertanian yang cukup melimpah di daerahnya sebagai sumber pakan ternak.

Makassar dan Tana Toraja Terapkan PPKM Level 4, Ini Poin yang Harus Kamu Pahami

0

Masuk kawasan zona merah, Makassar dan Tana Toraja akan terapkan PPKM Level IV.

Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ( KPC PEN ) yang dipimpin Ketua KPC PEN, Airlangga Hartarto, di Jakarta hari ini. Sabtu, (24/7/2021) mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level IV akan diterapkan selama 14 hari atau 2 pekan, mulai, Senin (26/7/2021) hingga Minggu (8/8/2021).

Ada 16 point dalam penerapan PPKM Level IV untuk Kota Makassar dan Kabupaten Tana Toraja.

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen Work from Home (WfH).

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Adapun yang termasuk sektor esensial yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.

4. Kegiatan sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen Work from Office (WfO).

5. Kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

6. Supermarket pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

7. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

8. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

9. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.

10. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

12. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

13. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

14. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

15. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.

16. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

a. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

b. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Ketentuan hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

17. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

18. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Beasiswa Bagi Mahasiswa Bulukumba, Begini Syarat dan Cara Daftarnya!

0

Bulukumba, FAJARPENDIDIKAN.co.id Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan pengumuman terkait penerimaan beasiswa bagi mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Bulukumba, Senin (19/7/21).

Pengumuman tersebut ditujukan kepada mahasiswa berprestasi serta mahasiswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu. Adapun persyaratannya sebagai berikut:

Mahasiswa yang sedang mengikuti jenjang pendidikan tinggi di PTN atau PTS, dalam wilayah Indonesia.

Jenjang pendidikan Strata 1 (S1)

Memiliki identitas KTP-el Kabupaten Bulukumba

Kuliah pada PTN atau PTS di seluruh wilayah Indonesia dengan IPK minimal 3.80 (tiga koma delapan puluh)

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulukumba menyebutkan tingginya syarat IPK yang menjadi persyaratan karena memang diperuntukkan untuk mahasiswa berprestasi.

“Iya karena nomenklaturnya berprestasi”. terang Akhmad Januaris.S

Selain persyaratan tersebut, mahasiswa yang akan mengajukan beasiswa juga harus melampirkan berkas yang mendukung dan terlampir pada pengumuman tersebut, diantaranya:

Pengajuan permohonan kepada Bupati Bulukumba.

Surat pernyataan bermaterai 6000.

Fotocopy KTP-elektronik.

Fotocopy IPK.

Surat keterangan aktif kuliah

Surat keterangan belum menikah dari KUA setempat

Fotocopy buku rek. Bank. Sul-selBarS

keterangan tidak mampu.

Pengumpulan berkas dilaksanakan mulai tanggal 22 Juli-10 Agustus 2021 di ruang kerja Subag Program dan Pelaporan, kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulukumba.

Saat dikonfirmasi, Akhmad Januaris menyebutkan bahwa anggaran untuk beasiswa tersebut berasal dari APBD DAU dan disesuaikan dengan anggaran pemda.

“Disesuaikan dengan kemampuan anggaran Pemda, dari anggaran APBD DAU”. tutupnya.

Antisipasi Fraud, KPPN Watampone Galakkan Ini

0

Bone, FAJARPENDIDIKAN.co.id- Kepala KPPN Watampone, Rintok Juhirman didampingi Kepala Subbag Umum, Ana Kusmana mengadakan kegiatan Knowing Employee ke rumah-rumah pegawai beberapa waktu yang lalu. Yang pertama, berkunjung ke rumah PPNPN, Ilham dan kedua ke rumah pelaksana Subbag Umum, Museripah.

Kegiatan tersebut dimaksudkan sebagai salah satu cara menjalin silaturahmi dengan seluruh keluarga pegawai. Disamping itu, juga dalam rangka pemantauan karakter, perilaku, dan gaya hidup pegawai untuk menghindari fraud.

“Seperti kita ketahui bersama, bahwa dalam rangka mendukung pencanangan KPPN Watampone dalam membangun Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), perlu didukung para pegawai agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar kode etik maupun hukum,”ungkap Rintok Juhirman, Ahad (25/7/2021).

Salah satu cara mengantisipasi hal tersebut, dilakukan upaya nyata oleh pimpinan organisasi dengan melakukan pendekatan yang lebih personal kepada bawahannya melalui kunjungan ke rumah-rumah pegawai.
Sementara itu, dari sisi pegawai yang dikunjungi juga sangat senang karena selain dapat merekatkan tali persaudaraan juga merasa lebih diperhatikan.

“Diharapkan kegiatan semacam ini bisa terus digalakkan sehingga bisa berdampak pada kinerja pegawai yang lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada mitra kerjanya dengan senantiasa menjaga integritas,”tutupnya.*

Wakil Bupati Syahban, Titip Mahasiswa dan Masyarakat Pangkep Diberikan Wawasan Kebangsaan

0

Pangkep, FAJARPENDIDIKAN– Politani Negeri Pangkajene dan Kepulauan melaksanakan pelatihan Bela Negara, dengan menggandeng Kodim 1421 Pangkep dan Pemkab Pangkep dalam hal ini Kesbangpol. Kegiatan tersebut dibuka dengan metode on line daring di Makodim Pangkep, Sabtu 24 Juli 2021.

Wakil Bupati Pangkep, H. Syahban Sammana, S.H, dalam kesempatan tersebut mengatakan, Bela Negara merupakan upaya pemerintah dalam mempertahankan keutuhan Negara, dengan memberikan materi wawasan kebangsaan.

“Mahasiswa harus paham tentang wawasan kebangsaan, utamanya untuk membentuk karakter dalam bersikap dan berprilaku baik,”kata Syahban.

Dia juga mengatakan, upaya pelatihan bela negara sangat di perlukan untuk mengetahui tanggung jawab sebagai warga negara dalam mempertahankan keutuhan negara

Direktur Politani, Dr.Ir. Darmawan M.T, sebagai pelaksana kegiatan pelatihan Bela Negara untuk mahasiswa periode 2021 – 2022, mengatakan, sangat mendukung mahasiswa dalam pelaksanaan penyenggaraan pendidikan untuk di berikan pembelajaran soft skil, tentunya dengan upaya membentuk karakter dan wawasan kedisiplinan.

“Pembelajaran ini harus di seriusi terutama mahasiswa tahun ajaran baru, karna ini sangat penting, selain pembentukan karakter, ada nilai – nilai perjuanga di dalamnya,”terang Darmawan.

Pelaksanaan kegiatan teraebut, dilakukan secara virtual akun dengan melibatkan kementrian pertahanan negara RI dan Mabes TNI di Jakarta.

Reporter : Adhan

Kemendikbudristek Anggarkan 1,3 Triliun untuk Program Digitalisasi Sekolah

0

FAJARPENDIDIKAN.co.id- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemenbukristek ) menganggarkan Rp 1,3 triliun untuk program Digitalisasi sekolah  untuk membeli sejumlah peralatan TIK. Terutama untuk pengadaan laptop yang dibuat oleh produsen dalam negeri.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Mendikbudristek ) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, kebutuhan digitalisasi sekolah menjadi hal yang tidak bisa dihindari. Menurutnya, dengan digitalisasi sekolah menjadi salah satu lompatan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

“Guru-guru bisa mengakses informasi dan materi yang lebih variatif, murid-murid bisa berpartisipasi dalam pendidikan yang lebih dinamis dan berbagai macam adopsi teknologi yang sudah terjadi di masa pandemi tidak sia-sia,” katanya pada konferensi pers Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Sektor Pendidikan secara daring, Kamis (22/7).

Menurutnya, dua tujuan program digitalisasi sekolah adalah untuk mewujudkan infrastruktur kelas dan sekolah masa depan. Oleh karena itu, Kemendikbudristek merencanakan program Digitalisasi Sekolah ini akan berlangsung sampai 2024.

“Jadi sampai 2024 ini kita ada program untuk digitalisasi sekolah. Laptop dan semua sarana pendukungnya. Diantaranya itu ya laptop yang utama, projector dan juga internet router. Dalam proses pengadaan ini kami berkolaborasi dengan sejumlah produsen Produk Dalam Negeri atau PDN,” terangnya.

Nasib Pembelajaran Tatap Muka di Tengah Perpanjangan PPKM

0

Lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia yang sulit dikendalikan kembali membuat pemerintah mengambil sejumlah kebijakan, salah satunya yakni adanya perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.

Jadwal pembelajaran tatap muka di sekolah yang sedianya dimulai pada Juli 2021 pun menyesuaikan dengan kondisi yang ada.

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Hendarman menjelaskan,  daftar sekolah di Indonesia yang sudah mulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas bisa dipantau di website Kemdikbud.

“Bisa dicek di tautan tersebut ya, karena (datanya) bergerak dari waktu ke waktu,” kata Hendarman kepada Kompas.com, Jumat (23/7/2021).

Link-nya yaitu https://sekolah.data.kemdikbud.go.id/kesiapanbelajar/home/survey-ptm-dashboard-spasial.

Dari data Kemdikbud yang FAJAR PENDIDIKAN kutif per 23 Juli 2021, terdapat 70.887 sekolah yang melaksanakan PTM atau 34,69 persen dari total sekolah di Indonesia.

Rinciannya sebagai berikut:

  1. PAUD: 17.952 sekolah
  2. SD: 33.578 sekolah
  3. SMP: 11.301 sekolah
  4. SMA: 3.861 sekolah
  5. SMK: 3.162 sekolah
  6. SLB: 329 sekolah.

Hendarman menjelaskan terkait ketentuan sekolah mana yang boleh menggelar PTM masih mengikuti SKB 4 Menteri yang isinya membolehkan sekolah tatap muka sejak 30 Maret.

“Masih mengikuti SKB 4 Menteri dan khusus Jawa Bali mengikuti PPKM Darurat, serta ada Instruksi Mendagri No 14 dan 15 Tahun 2021,” tuturnya.

Aturan yang tercantum dalam SKB 4 Menteri itu menyatakan, setiap sekolah wajib memberikan layanan belajar tatap muka terbatas, setelah seluruh pendidik dan tenaga kependidikan menerima vaksin Covid-19.

Orangtua/wali siswa dapat memilih pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi peserta didik.

Pembelajaran tatap muka terbatas akan dihentikan apabila ada konfirmasi kasus Covid-19 di satuan pendidikan.

Zona merah Covid-19

Ketentuan lainnya, PTM terbatas dapat diberhentikan sementara apabila ada kebijakan pemerintah daerah terkait pengendalian kasus Covid-19.

Namun karena pemerintah menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli, ketentuan PTM di Jawa Bali berubah. Kegiatan belajar mengajar sepenuhnya dilakukan secara daring.

Selain Jawa dan Bali, mulai 12 Juli lalu sebanyak 15 daerah di luar Jawa juga menerapkan PPKM Darurat.

Setelah itu pemerintah menerapkan PPKM level 3 dan level 4 mulai 21 Juli hingga 25 Juli.

Ketentuan terkait pembelajaran juga masih sama, yakni sepenuhnya dilakukan secara daring.

Sebelumnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memastikan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas tetap dilakukan, kecuali di zona merah Covid-19 dan atas izin orang tua.

“SKB 4 Menteri belum ada perubahan. PTM terbatas tetap berjalan. Tapi tetap mempertimbangkan perkembangan Covid-19 di tiap daerah,” ujar Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud Ristek Jumeri sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 24 Juni 2021..

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim pernah menyatakan, jika pemerintah daerah (pemda) menjalankan PPKM, maka pelaksanaan PTM terbatas akan ditunda.

Nadiem mengatakan semua sekolah di Indonesia yang ingin menyelenggarakan PTM terbatas diperbolehkan, asalkan mengikuti protokol kesehatan dan memenuhi daftar periksa.