Pemateri Webinar PERSAKMI Sulsel, Prof Indar Bahas Perlindungan Hak Masyarakat akan Vaksin Covid-19

FAJARPENDIDIKAN.co.id – Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (PERSAKMI) Sulawesi Selatan melaksanakan Webinar Series 3 pada tanggal 6 Maret 2021 yang dilakukan secara daring.

Webinar kali ini mengangkat tema yaitu “Mengapa Perlu Vaksin Biologis dan Vaksin Sosial dalam melawan Covid-19”.

Webinar ini dihadiri oleh kurang lebih 300 peserta yang tersebar di seluruh Indonesia baik  yang berasal dari Sulawesi Selatan maupun dari luar Sulawesi Selatan yang berlatar belakang mahasiswa, dosen, kalangan pemerintah daerah dan praktisi kesehatan.

- Iklan -

Setelah acara pembukaan dilanjutkan dengan pemaparan materi yang dipandu oleh Muhammad Rafli Aidillah, SKM, M.KM.

Webinar kali ini menghadirkan empat pemateri, salah satunya Prof. Dr. Indar, SH, MPH selaku guru besar Departemen Administrasi dan Kebijakan Kesehatan FKM Unhas dengan materi “Perlindungan Hak-Hak Masyarakat terhadap Vaksinasi Covid-19.

Baca Juga:  Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadan

Pemateri menjelaskan mengenai hukum kesehatan utamanya vaksinasi dan hak atas kesehatan.

- Iklan -

Sesi ini membahas secara tuntas mengenai hak atas informasi, hak atas privasi, hak atas pekerjaan, tanggung jawab hukum penyelenggaraan vaksinasi terhadap masyarakat yang tentunya mengundang perhatian peserta di tengah banyaknya isu seputar vaksinasi dan Covid-19.

Prof Indar mengatakan bahwa vaksinasi merupakan upaya preventif yang terbukti dapat menurunkan kesakitan, kecacatan dan kematian.

“Vaksinasi ini didasarkan pada bahwa pemerintah mewajibkan pada masyarakat untuk mendapatkan imunisasi seperti yang dalam Permenkes No. 42 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Imunisasi,” jelasnya.

- Iklan -

Seperti juga yang termuat daam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU KK) dalam rasio legis Pasal 15 ayat (2) jo Pasal 93 menghasilkan makna bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan (vaksinasi bagian dari Kekarantinaan Kesehatan, Lihat Pasal 15 ayat (2)… dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).

“Ketika terdapat aturan khusus yang mengatur suatu kondisi tertentu (UU Kekarantinaan Kesehatan), maka ketentuan umum (UU Kesehatan) tersebut tidak dapat diberlakukan atau termuat dalam terma lex specialis derogate legi generali(UU yang khusus mengenyampingkan UU yang umum),” jelasnya.

Baca Juga:  Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadan

“Oleh karena itu, terdapat tanggungjawab hukum penyelenggaraan vaksinasi terhadap kesehatan  masyarakat,” tandasnya.

Setelah sesi pertama selesai dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab.(*)

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU