Pendaftaran KJMU 2021 Tahap 2 Dibuka, Dana Sampai Rp 9 Juta Per Semester

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU Tahap II Tahun 2021 telah di buka lagi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2021. Pendaftaran dibuka hingga 25 September 2021.

Jumlah penerima KJMU Tahap I Tahun 2021 mencapai sebanyak 10.445 mahasiswa. KJMU bertujuan sebagai bantuan bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik dan membuka akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi, seperti dikutip dari akun Instagram resmi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Senin (20/9/2021).

KJMU juga bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan calon mahasiswa atau mahasiswa hingga selesai dan tepat waktu, serta Memotivasi peserta didik meningkatkan prestasi dan kompetitif.

- Iklan -

KJMU ditujukan bagi peserta didik dan alumni yang tidak mampu secara ekonomi dan lulus seleksi PTN/PTS, dan mahasiswa PTN/PTS yang tidak mampu secara ekonomi.

https://www.fajarpendidikan.co.id/pendaftaran-kjmu…uta-per-semester/ ‎

Besaran dana KJMU

Besaran dana KJMU yang akan didapat mahasiswa adalah sebesar Rp 9.000.000 per semester yang meliputi:

1. Biaya penyelenggaraan pendidikan yakni biaya yang dikelola oleh PTN atau PTS

- Iklan -

Biaya penyelenggaraan pendidikan dikelola oleh PTN dan Penyaluran biaya penyelenggaraan pendidikan ke rekening PTN melalui pendebetan dari rekening mahasiswa berdasarkan Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan.

2. Biaya pendukung personal

Bantuan pendukung personal atau bantuan biaya hidup mencakup:
– Biaya buku
– Makanan bergizi
– Transportasi
– Perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya

- Iklan -

Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan atau biaya pendukung personal yaitu sebesar Rp 1.500.000 per bulan.

Alur mekanisme pendataan dan jadwal KJMU 2021

13-25 September 2021 : Calon penerima mendaftar ke sekolah

28-29 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah

30 Sepetember 2021 : Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima

1-13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan

Informasi terkait KJMU bisa dilihat di laman kjp.jakarta.go.id , telepon P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta (021) 857 1012 , dan WA Pengaduan di 0812-8483-4229.

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU