Penolakan Proses Pencairan JHT Diluar Masa Pensiun, Terus Berlansung

Meski ramai diprotes, baik secara pemberitaan maupun demonstrasi buruh di kantor Kemenakertrans, UU baru yang dikeluarkan Kemenakertrans, Pemernaker No.2 tahun 2022 itu, belum menemui titik temu. Bahkan gelombang protes masih terus berlangsung.

Oleh : Nurhayana

Baik dari kelompok buruh maupun dari aliansi rakyat. Terakhir demo di Kemenakertrans, Rabu 23 Februari 2022.

- Iklan -

Tak hanya organisasi buruh yang memprotes dan menolak keputusan Kepmenakertrans, yang berubah dari aturan sebelumnya, Lieus Sungkharisma, Ketua P3RI (Panitia Penjaringan Presiden RI), meminta Presiden Jokowi, membatalkan keputusan tersebut.

Baca Juga:  Ekonomi Makro dan Mikro, Inilah Pengertian, Contoh dan Perbedaannya

Masalahnya, di aturan baru Kepmenakertrans tersebut, hanya membolehkan pencairan JHT (Jaminan Hari Tua) di usia pensiun peserta BPJS ( Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan).

Sementara di aturan sebelumnya, peserta yang terkena PHK dan mengundurkan diri, bisa mencairkan JHTnya setelah satu bulan masa berhentinya bekerja. Aturan inilah yang ditiadakan di Kepmanakertrans No.2 tahun 2022.

- Iklan -
Baca Juga:  Ekonomi Makro dan Mikro, Inilah Pengertian, Contoh dan Perbedaannya

Menurut Lieus, harus dibatalkan, karena uang itu, uang rakyat, bukan uang Pemerintah’’, katanya melalui video yang diunggah di akun youtube, Selasa 22/2/2022.

‘’Saat ini, rakyat Indonesia sedang susah, akibat dampak covid – 19 yang berkepanjangan. Rakyat hendaknya jangan dibenani dengan macam-macam kebijakan yang membuat hidupnya tambah sudah’’, ucapnya.

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU