Perusahaan UD Manguluang Tak Penuhi Surat Kadisnaker Makassar

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Nielma Palamba menyurati masing-masing perusahaan UD Manguluang dan pekerja Dg Ancu untuk hadir dalam acara klarifikasi atas laporan pengaduan pekerja Dg Ancu di kantor Disnaker Makassar, Rabu (8/3).

Sayangnya, surat bernomor 637/Disnaker/565/III/2023 tanggal 3 Maret 2023 perihal tanggapan atas permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial itu hanya dihadiri oleh pekerja Dg Ancu. Sedangkan dari pihak UD Manguluang tidak hadir. Tidak diperoleh informasi tentang alasan ketidakhadiran dari pihak perusahaan milik H Sabri tersebut.

Baca Juga:  Biro SDM Polda Sulsel Ajak Putra-Putri untuk Daftar Jadi Akpol

Faizal Djafar, petugas yang ditunjuk menangani masalah perselisihan industrial itu menanggapi ketidakhadiran pimpinan UD Manguluang mengatakan, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa, namun tetap melanjutkan proses penyelesaian perselisihan industrial ini sesuai tahapan yang ditentukan oleh undang-undang.

- Iklan -
Baca Juga:  Pengunjung Bantimurung Capai 4412 Orang, Polres Maros Tingkatkan Pengamanan

Karenanya, Faizal Djafar berharap kepada pihak yang berselisih agar masing-masing pihak menunjukkan sikap koperatif, terutama pihak perusahaan UD Manguluang agar bersedia memberi keterangan. Terutama untuk kepentingan perundingan bipartit, sehingga ada keterangan yang berimbang dari pihak pekerja dengan pihak perusahaan. (ISK)

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU