BARRU – Kebijakan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskop UKMP) Kabupaten Barru Mendapat Sorotan Publik
Di duga menempatkan kembali Suardi Hasjum, pendamping Koperasi Merah Putih, ke posisi tertentu. Padahal, sudah ada Surat Keputusan (SK) resmi dari Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Provinsi Sulawesi Selatan yang menetapkan posisi tersebut.
Langkah ini dianggap menyalahi prosedur dan melemahkan otoritas keputusan pemerintah provinsi. Publik pun mempertanyakan keabsahan keputusan daerah dan risiko pelanggaran hierarki penetapan pendamping koperasi.
Kejadian ini terungkap dari keterangan Kadis Uslahuddin kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
Dinas Koperasi Barru juga tidak dapat menunjukkan bukti tertulis atau dasar hukum yang memperbolehkan perubahan tersebut. Hal ini memunculkan dugaan tindakan sewenang-wenang.
Kadis Uslahuddin mengaku pembatalan penempatan dari pusat dilakukan menyusul protes dari seluruh kabupaten di Sulawesi Selatan.
Dibatalkan oleh provinsi karena se-kabupaten Sulsel protes semua. Kenapa pusat yang tentukan, sedangkan pelaksanaan dari kementerian itu tanggung jawab dinas kabupaten. Kemarin ada telepon dari PPK provinsi, katanya nanti usulan dari kabupaten saja yang akan diterbitkan SK-nya oleh provinsi,” jelas Uslahuddin.
Kabid Koperasi UKM, Hj. Nurmila Main (Hj. Ila), membenarkan adanya perubahan. Menurutnya, banyak daerah merasa keberatan dengan hasil penempatan dari pusat, dan bukan hanya terjadi di Barru.
“Masalahnya bukan cuma di Barru, tapi di semua kabupaten. Banyak yang merasa tidak cocok penempatannya. Jadi diserahkan kembali ke kabupaten masing-masing,” ujar Hj. Ila.
Meski demikian, tidak adanya dokumen resmi sebagai dasar perubahan dianggap menciptakan preseden buruk dalam tata kelola birokrasi. Keputusan yang sudah memiliki SK resmi bisa dibatalkan secara sepihak tanpa mekanisme jelas.
Publik kini menanti kejelasan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kementerian Koperasi terkait keabsahan keputusan di Kabupaten Barru. Kejelasan diharapkan agar tidak menimbulkan kegaduhan birokrasi dan ketidakpastian hukum di daerah.
Asridal/ HK
