fajarpendidikan.co.id – Mengenai uang yang kita gunakan, mungkin sudah pernah terlintas bayangan dimana suatu saat nanti mata uang yang digunakan berbasis digital dalam sistem keuangan modern.
Di tengah euforiadigitalisasi, tampaknya upaya Indonesia untuk masuk dalam tren global dengan merancang Rupiah Digital (Central Bank Digital Currency/CBDC) sebagai bagian dari transformasi dalam sistem keuangan.
Tentu saja inovasi ini terdengar sangat modern dan efisien serta mencerminkan adanya kemajuan teknologi dalam sistem pembayaran. Akan tetapi, adabaiknya untuk mengetahui bahwa, walaupun sistemnya digital, Rupiah Digital ini masih merupakan bagian dari jumlah uang yang beredar dan sejatinya didistribusikan menggunakan sistem perbankan, sehingga tidak mungkin bagi bank umum di Indonesia hilang dalam sistem keuangan.
Mengingat narasi tentang transformasi, timbul pertanyaanyang sering kali belum dibahas, “Apakah Indonesia sudah siap dan kuat dalam sistem keuangan, atau malah berisiko karena tergesa-gesa mengejar tren global?”
Bank Indonesia memang memiliki argumen yang kuat. Menurut Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025, tujuan dari Rupiah Digital adalah mempertahankan kedaulatan moneter di era berkembangnya digital asset berupa kripto dan stablecoin ini.
Fenomena ini juga semakin marak di tingkat global. Berdasarkan statistik dari Bank for International Settlements (BIS), hampir semua bank sentral di dunia saat ini sedang mengembangkan CBDC (Central Bank Digital Currency).
Namun hal tersebut hanya bersifat tipis sebab ketika dilihat lebih lanjut, pemberlakuan ini justru akan memberikan
dampak yang sangat signifikan bagi sistem keuangan karena mencerminkan perubahan fundamental dari hubungan antara masyarakat, bank, dan bank sentral. Pada titik ini terletak isu yang mengkhawatirkan, yakni adanya potensi yang membawa efek negatif bagi keseimbangan sistem keuangan.
Pertama, potensi disintermediasi perbankan menjadi salah satu isu penting dalam pemberlakukan kebijakan Rupiah Digital. Saat ini, uang rakyat disimpan pada bank komersial, yang kembali dipinjamkan sebagai modal dalam bentuk kredit. Namun dengan munculnya Rupiah Digital, rakyat dapat menyimpan uangnya di Bank Indonesia.
Logikanya, mengapa uang harus disimpan pada bank komersial jika bisa disimpan di Bank Indonesia yang jelas-jelas lebih aman? Jika fenomena ini berlangsung, tentunya fungsi utama bank dalam memberikan kredit kepada rakyat akan melemah.
Lebih mengkhawatirkan lagi adalah ancaman digital bank run yang juga tidak boleh diremehkan. Apabila ada situasi krisis kepercayaan, masyarakat tak perlu repot mengantre di bank, karena prosesnya pun dapat berlangsung dengan cepat dalam hitungan detik dalam sistem digital.
Jadi, transisi uang akan semakin cepat menuju Rupiah Digital. Bahkan menurut studi Bank for International,Settlements (BIS, 2021), adanya CBDC bisa mempercepat tekanan likuiditas pada perbankan apabila dirancang dengan kurang bijaksana. Dengan demikian, teknologi yang seharusnya memberikan stabilitas malah bisa jadi penyebab terjadinya krisis.
Pada tahap ini, tampaknya ada paradoks kebijakan. Sebagai contoh, pada satu sisi Bank Indonesia telah berusaha untuk mendukung stabilitas sistem keuangan dengan teknologi.
Namun, di sisi lain, teknologi yang dikembangkan ternyata bisa berpengaruh kepada stabilitas itu sendiri yang ditopang oleh kepercayaan dan keseimbangan likuiditas perbankan. Ini menunjukkan bahwa tidak selalu setiap inovasi dalam sistem keuanganmenghasilkan stabilitas. Justru dalam beberapa kasus, inovasi dapat menciptakan bentuk risiko baru yang sbelumnya tidak ada.
Problematika ini semakin menjadi-jadi bila dicontohkan dalam konteks LPS sebagai pihak yang memberikan jaminan simpanan di bank demi menjamin kepercayaan publik terhadap institusi perbankan melalui jaminan simpanan.
Kehadiran Rupiah Digital bisa jadi akan menciptakan standar baru tentang “kepercayaan”, di mana uang simpanan yang disimpan di bank sentral dipercaya lebih aman dari uang simpanan yang berada di bank. Tanpa pengelolaan yang jelas, situasi ini justru berpotensi membahayakan posisi LPS secara perlahan dalam mendukung sistem kepercayaan perbankan.
Menurut pendapat saya, masalah terbesar bukan terletak pada teknologi Rupiah Digital itu sendiri, tapi lebih kepada persiapan dan kesiapan ekosistem keuangan Indonesia.
Indonesia masih menghadapi beberapa kendala fundamental seperti literasi keuangan yang belum merata, kesenjangan digital, serta tingkat kepercayaan publik yang masih belum cukup kuat terhadap lembaga-lembaga keuangan.
Dalam kondisi tersebut, upaya mendesak adopsi CBDC malah berpotensi menciptakan ketidakseimbangan di mana hanya sebagian masyarakat saja yang siap menerapkannya secara optimal.
Selanjutnya, ada tendensi bahwa kebijakan digitalisasi sering dianggap sebagai hal yang modern tanpa diimbangi dengan analisis kritis terhadap implikasinya kedepan.
Di sisi lain, Rupiah Digital cenderung menjadi proyek yang ambisius, tetapi belum tentu siap secara implementasi.
Pada titik ini, penting untuk memahami bahwa peranan pemerintah di sini tidak cukup dengan dukungan. Lebih baik pemerintah memiliki fungsi sebagai penyeimbang sistem keuangan, dan tidak sekadar memfasilitasi inovasi tersebut.
Dengan kata lain, sebelum menyerukan implementasi Rupiah Digital, ada beberapa hal penting yang sebaiknya dipersiapkan oleh pemerintah yaitu menjamin adanya regulasi yang komprehensif sehingga memberi kepastian bagi setiap individu di dalam sistem keuangan tersebut.
Selain itu, perlindungan konsumen pun perlu dikuatkan untuk bisa mengantisipasi risiko yang ada di ranah digital. Infrastruktur digital pun harus memadai di seluruh daerah sehingga tidak ada lagi kesenjangan dalam aksesnya.
Hal yang sama penting adalah koordinasi antara Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan. Tanpa adanya hal-hal tersebut, kebijakan Rupiah Digital dapat menjadi sebuah kebijakan yang kuat namun lemah dalam praktiknya.
Selanjutnya, saya sendiri berpandangan bahwa pendekatan yang terlalu ambisius tentunya harus dihindari. Rupiah Digital seharusnya tidak langsung dianggap sebagai solusi pengganti sistem keuangan yang ada, tetapi hanya sebagai instrumen penunjang yang seharusnya dilakukan secara bertahap dengan melakukan evaluasi berkala.
Kalau tidak, Indonesia nantinya akan membuat “eksperimen besar” dalam sistem keuangan tanpa adanyaperlindungan yang cukup. Karena itu, Indonesia tidak perlu yang paling cepat dalam menggunakan CBDC, tapi harus yang paling siap.
Secara akhirnya, tentunya Rupiah Digital membawa konsep keuangan yang modern. Namun kita harus menyadari bahwa semua inovasi tidak perlu selalu diadopsi begitu saja dan dengan segera.
Inovasi dalam sistem keuangan tentunya perlu lebih banyak dipertimbangkan dari pada segi tren, karena sistem keuangan perlu memiliki ketahanan untuk mengatasi hal tersebut. Tanpa kesiapan, inovasi ini justru berpotensi menciptakan risiko baru yang sulit dikendalikan.
Referensi
Bank Indonesia. (2023–2025). Project Garuda: Digital Rupiah. Project Garuda: Digital Rupiah
Bank for International Settlements. (2021). Central Bank Digital Currencies: Foundational Principles and Core Features. Central Bank Digital Currencies
Katadata. (2024). BI Siapkan Rupiah Digital, Versi Stablecoin RI yang Beda dari Kripto. BI Siapkan Rupiah Digital, Versi Stablecoin RI yang Beda dari Kripto
Republika. (2025). BI Tegaskan Akan Kembangkan Rupiah Digital, Apa Bedanya dengan Uang Elektronik? BI Tegaskan Akan Kembangkan Rupiah Digital, Apa Bedanya dengan Uang Elektronik
Unesa University. (2022). Analisis Dampak Moneter, Kesiapan Teknologi, dan Ancaman KeamananMata Uang Digital Bank Sentral (CBDC) Analisis Dampak Moneter, Kesiapan Teknologi, dan AncamanKeamananMataUangDigitalBankSentral (CBDC)
Penulis : Zahwah Athifah Mutiah
Prodi. : Ekonomi Pembangunan
Universitas Muhammadiyah Malang
