Aspal Baru Retak, Perbaikan Tidak Otomatis Bebas Hukum

Aspal belum lama terhampar. Papan proyek masih berdiri tegak. Namun retakan sudah muncul, bahkan lubang mulai menganga. Kerusakan ini tampak mata. Publik pun bertanya: apakah ini sekadar kegagalan teknis, atau ada dugaan perbuatan curang di baliknya?

Dalam hukum, proyek yang cepat rusak tidak bisa disederhanakan hanya dengan kalimat “masih masa pemeliharaan” atau “akan diperbaiki.” Jika ditemukan penyimpangan dari spesifikasi kontrak yang disengaja demi keuntungan, ranahnya bisa bergeser ke pidana.

Perbuatan Curang dalam KUHP Baru

ADVERTISEMENT

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bab XXVII – Tindak Pidana Perbuatan Curang – mengatur tindakan menipu atau melakukan penyimpangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, yang dapat merugikan pihak lain secara ekonomi atau hukum.

Dalam proyek jalan, unsur perbuatan curang bisa muncul jika:

Ketebalan aspal dikurangi dari standar kontrak.

ADVERTISEMENT

Material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi teknis.

Volume pekerjaan dimanipulasi agar pembayaran tetap dicairkan penuh.

Dokumen uji laboratorium atau laporan progres direkayasa.

ADVERTISEMENT
Baca Juga:  Berlindung di Balik Izin: Ketika Tambang Mengaburkan Persetujuan Rakyat

Pekerjaan dinyatakan selesai 100% padahal kualitasnya tidak memenuhi standar.

Jika sejak awal proyek sudah dilakukan dengan penyimpangan seperti ini, unsur perbuatan melawan hukum sudah terpenuhi.

Dalam hukum pidana, perbuatan yang telah memenuhi unsur tetap dapat diproses, meski pelaku mengembalikan kerugian atau memperbaiki pekerjaan.

Unsur Niat Jahat (Mens Rea)

Hukum pidana menilai ada tidaknya niat jahat. Jika sengaja mengurangi kualitas demi keuntungan tertentu, pidana melekat pada tindakan tersebut. Perbaikan setelah ketahuan hanya menjadi faktor pertimbangan hakim, bukan penghapus pidana.

Jika Proyek Bersumber dari APBD/APBN

Apabila proyek menggunakan anggaran negara dan menimbulkan kerugian, perkara bisa masuk ranah tindak pidana korupsi (UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).

Pengembalian kerugian negara hanya meringankan hukuman, tidak menghentikan proses hukum. Jadi dalih “sudah dikembalikan” atau “sudah diperbaiki” tidak otomatis menutup kemungkinan pidana.

Perlu dicatat, tidak semua proyek yang cepat rusak berarti pidana. Faktor cuaca ekstrem, kondisi tanah labil, beban kendaraan berlebih, atau kesalahan teknis tanpa unsur kesengajaan bisa menjadi penyebab.

Baca Juga:  Rupiah Digital dan Ancaman Stabilitas Keuangan Indonesia

Dalam situasi ini, masalah dapat masuk ranah administratif atau perdata, misalnya kewajiban perbaikan dalam masa pemeliharaan atau klaim jaminan mutu.

Karena proyek infrastruktur menggunakan uang rakyat, setiap kerusakan yang tampak mata harus diuji secara transparan. Audit independen, uji laboratorium ulang, dan pemeriksaan dokumen kontrak menjadi langkah penting untuk memastikan ada tidaknya kelalaian atau perbuatan curang.

Intinya

Mengembalikan uang tidak otomatis bebas pidana.

Memperbaiki pekerjaan tidak menghapus tanggung jawab hukum.

Jika unsur perbuatan melawan hukum dan niat jahat terbukti, pidana tetap bisa berjalan.

Pengembalian kerugian hanya meringankan hukuman.

Dalam hukum pidana, pertanggungjawaban tidak berhenti pada perbaikan kerusakan, tetapi pada ada tidaknya pelanggaran yang disengaja. Karena itu, dalih “sudah diperbaiki” tidak boleh menjadi tameng untuk menutup kemungkinan penegakan hukum.

Yang dipertaruhkan bukan sekadar aspal yang retak, tetapi integritas pengelolaan anggaran dan kepercayaan publik. Jadi membangun jalan bukan sekadar membentangkan aspal, tetapi membangun akuntabilitas kepada rakyat.

 

Hengki alias Bojes

Bagikan:

BERITA TERKAIT

ARTIKEL POPULER

BERITA TERBARU