RUU Sisdiknas Perjuangkan Hak Guru (?)

Draf RUU Sisdiknas menjadi polemik pada poin-poin penting terhadap dampak besar bagi tenaga pendidik. Namun pemerintah menganggap, draf ini adalah petunjuk awal untuk kesejahteraan guru.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendibudristek) telah resmi meluncurkan naskah akademik dan naskah Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), 24 Agustus 2022 lalu.

Draf terbaru RUU Sisdiknas menuai polemik. Pasal-pasal di dalamnya dianggap tak menjawab berbagai masalah pendidikan. RUU itu menghapus pasal-pasal penting dalam tiga undang-undang lama.

- Iklan -

Menurut keterangan Kemendibudristek, penyusunan RUU Sisdiknas dibentuk untuk memperkuat pendidikan di Indonesia. Namun, rancangan undang-undang itu menuai kontroversi.

Adapun polemik RUU Sisdiknas, pertama; kurangnya partisipasi publik. RUU Sisdiknas dinilai kurang melibatkan partisipasi publik, minim mengedepankan asas keterbukaan.

Kedua; pembahasan RUU Sisdiknas tergesa-gesa. Upaya pemerintah mengusulkan RUU Sisdiknas dalam program legislasi prioritas perubahan tahun 2022 DPR RI mendapat penolakan dari sejumlah elemen pendidikan. Itu lantaran dinilai tergesa-gesa. Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI meminta agar pembahasan RUU Sisdiknas itu tidak terburu-buru.

- Iklan -

Terlebih, RUU itu bersifat omnibus law yang menggabungkan tiga undang-undang menjadi satu. “Karena itu, dalam berbagai kesempatan, kami menyatakan RUU Sisdiknas ini sebaiknya ditunda dan tidak dipaksakan dibahas di Prolegnas Prioritas tahun ini,” kata Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi dalam konferensi pers yang diikuti secara daring, Minggu, 28 Agustus 2022.

Ketiga; tunjangan profesi guru dihapuskan. Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi menyoroti terkait ayat soal tunjangan profesi guru yang tak ada di RUU Sisdiknas. Pihaknya meminta ayat ini untuk dikembalikan lagi.

“Dalam draf RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022 yang kami terima sungguh mengingkari logika publik. Menafikkan profesi guru dan dosen,” katanya. Menurut Unifah, penghapusan pasal tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas telah melukai rasa keadilan para pendidik.

- Iklan -

Empat; Nama madrasah dihilangkan. Salah satu polemik dalam draf RUU Sisdiknas, kata “Madrasah” dihilangkan bersama dengan nama satuan pendidikan formal lainnya. Istilah itu diganti nama pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan keagamaan.

Itu terjadi karena dasarnya RUU Sisdiknas 2022 ini bersifat omnibus law, hukum yang banyak untuk semua di bidang pendidikan. Sebab itu, dalam RUU tak memunculkan nama madrasah, bahkan juga SD, SMP dan SMA. Mengutip laman Kementerian Agama, dalam skema RUU Sisdiknas 2022 itu jalur pendidikan dibagi menjadi tiga, yaitu pendidikan formal, non-formal, dan informal.

Namun Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sekaligus Plt Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Iwan Syahril menanggapi bahwa adapun draf RUU Sisdiknas tersebut memiliki beberapa poin yang menjadi faktor utama munculnya isu tersebut.

Salah satunya penghapusan tunjangan profesi guru pada pasal 105. Menurutnya, guru adalah profesi yang mulia dan terhormat. Oleh karena itu, Kemendikbudristek selalu konsisten dan berupaya memperjuangkan hak guru.

“Kebijakan Merdeka Belajar telah memberikan berbagai terobosan pendanaan pendidikan agar guru bisa lebih sejahtera. Memang masih banyak tugas kita, tapi trennya menunjukkan ada perkembangan ke arah yang lebih baik, mulai dari pengaturan alokasi BOS yang langsung dan berpihak kepada guru honorer,” jelas Iwan Syahril.

“Kebijakan dana BOS yang bisa ditransfer langsung ke satuan pendidikan hingga dana BOS bisa dipergunakan lebih cepat oleh kepala sekolah, termasuk untuk pembayaran guru honorer. Besaran dana BOS pun juga bervariasi, berdasarkan indeks kemahalan,” lanjutnya.

Sehingga pemerintah memberikan ruang yang lebih besar kepada satuan pendidikan di daerah-daerah dengan indeks tinggi untuk membayar guru-guru lebih baik lagi. Dalam RUU Sisdiknas, Kemendikbudristek terus berupaya agar guru-guru Indonesia mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik.

Adapun beberapa poin impian dalam RUU Sisdiknas, yaitu upaya agar semua guru mendapatkan penghasilan yang layak, sebagai wujud keberpihakan pemerintah kepada guru dan penghormatan pemerintah kepada profesi yang mulia dan terhormat.

RUU Sisdiknas juga mengatur guru yang sudah mendapat tunjangan profesi melalui proses sertifikasi, baik itu guru ASN dan non ASN. Akan tetapi, mendapat tunjangan tersebut hingga pensiun, sepanjang mereka memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat ini, ada 1,6 juta guru belum mendapatkan peningkatan kesejahteraan karena belum tercapai sertifikasi. “RUU Sisdiknas mengatur bahwa bagaimana kita memikirkan solusi terhadap masalah tersebut untuk guru, kita ingin bagaimana mereka mendapat penghasilan yang lebih baik melalui undang-undang ASN,” ujarnya.

Dengan demikian, katanya, guru aparatur sipil negara yang belum mendapatkan tunjangan profesi, akan otomatis mendapatkan kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur oleh undang-undang ASN tanpa menunggu antrian panjang.

“Serta untuk guru-guru non ASN, tambahan penghasilan akan diberikan melalui peningkatan Bantuan Operasional Sekolah. Dengan demikian, penyelenggara pendidikan dapat memberikan gaji yang lebih tinggi kepada guru-gurunya sesuai dengan undang-undang,” kata Iwan Syahril. (*)

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU