Barru – Kapolres Barru AKBP Ananda Fauzi Harahao, S.I.K., M.H., bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barru Syamsyurezky, S.H., M.H., mengikuti secara daring penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) sinergitas penguatan pemahaman dan persamaan persepsi antar-penegak hukum terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Kegiatan tersebut dipusatkan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025), sekaligus dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Perjanjian Kerja Baru antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Melalui sambungan Zoom Meeting, Kapolres Barru dan Kajari Barru didampingi Kasi Pidum Kejari Barru Rini Wijaua, S.H., Kanit Tipidter Satreskrim Polres Barru IPTU Syarifuddin, S.Psi., Kasi Humas Polres Barru IPTU Sulpakar, S.E., serta para jaksa fungsional Kejari Barru.
Dalam arahannya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Republik Indonesia serta Komisi III DPR RI atas dukungan penuh terhadap terselenggaranya kegiatan tersebut.
Kapolri menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memperbaiki dan memperbarui sistem hukum pidana nasional agar lebih adaptif terhadap perkembangan masyarakat.
Ia juga menekankan bahwa KUHP dan KUHAP baru merupakan karya besar anak bangsa yang menjadi tonggak sejarah penting, setelah sekian lama Indonesia menggunakan produk hukum warisan kolonial.
“Pada tahun depan, KUHP dan KUHAP baru akan mulai diberlakukan secara resmi dalam sistem peradilan pidana nasional. Di dalamnya terdapat banyak perubahan mendasar, termasuk penguatan nilai keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak asasi manusia,” ujar Kapolri.
Menurut Kapolri, penandatanganan Nota Kesepahaman Perjanjian Kerja Baru antara Kejaksaan RI dan Polri merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi dan soliditas antar-aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru di lapangan.
Ke depan, sinergitas kedua institusi tersebut diharapkan terus terjaga demi mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Sementara itu, Jaksa Agung Republik Indonesia dalam penyampaiannya turut menyampaikan apresiasi kepada Kapolri dan jajaran Polri atas dukungan serta komitmen kuat dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Jaksa Agung menegaskan bahwa Kepolisian dan Kejaksaan merupakan dua institusi penegak hukum yang berjalan berdampingan dan saling melengkapi dalam sistem peradilan pidana nasional.
“Pembaruan KUHP dan KUHAP bukan hanya bersifat normatif, tetapi juga membawa pembaruan semangat penegakan hukum yang lebih humanis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Implementasinya menuntut kesamaan persepsi agar pelaksanaannya berjalan efektif dan selaras di lapangan,” ungkap Jaksa Agung.
Melalui kegiatan ini, sinergitas Polri dan Kejaksaan diharapkan semakin solid, termasuk di Kabupaten Barru, dalam menyongsong pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.
