Sebar Konten Tidak Pantas di TikTok, Pelaku Ditangkap Polisi!

Barru – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barru berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana penyebaran konten bermuatan hasutan dan asusila melalui media sosial TikTok.

 

Pelaku diamankan pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 19.00 WITA di Jl. Poros Tosulo, Barang Palie, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang.

 

Pelaku diketahui bernama Lel. Alwahyu Haer Mannaungan alias Alwa bin Haeruddin (28), seorang wiraswasta asal Tosulo, Barang Palie, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit handphone iPhone 13 warna putih dan akun TikTok bernama @alwa21beencooggmunafik sebagai barang bukti.

 

Kronologi Kejadian

Pada Rabu malam (15/10/2025) Polres Barru menerima laporan terkait beredarnya video viral di media sosial TikTok yang diunggah oleh akun @alwa21beencooggmunafik.

Kasat Reskrim Polres Barru, Iptu Akbar Sirajuddin, S.H., M.H., saat dikonfirmasi Fajar Pendidikan pada Jumat (17/10/2025) membenarkan adanya laporan tersebut.

- Iklan -

 

“Benar, laporan terkait video yang beredar di TikTok sudah kami terima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan,” ujarnya.

Baca Juga:  “Miris! Proyek Sekolah Rp2,4 Miliar, Lampu Mati & Kaca Bolong”

Dalam video tersebut, pelaku terlihat mengajak dan menghasut masyarakat untuk melakukan perbuatan asusila .Konten itu memicu keresahan dan menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.

 

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Barru langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pemilik akun. Tim kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Pinrang untuk melakukan penangkapan. Sekitar pukul 19.00 WITA, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Barru untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa dirinya dengan sengaja membuat dan mengunggah video provokatif tersebut dengan tujuan agar akun TikTok-nya .viral dan mendapatkan banyak pengikut.

 

Pelaku juga mengungkapkan bahwa video itu dibuat pada 26 Agustus 2025 di rumah keluarganya di Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru. Ia mengaku tidak bermaksud menimbulkan kebencian terhadap pihak mana pun, melainkan semata-mata demihiburan dan popularitas di media sosial.

Baca Juga:  Kapolda Sulsel: Layani Masyarakat dengan Hati dan Keikhlasan

 

Pelaku secara sadar membuat serta mengunggah konten video bernuansa provokatif dan asusila untuk menarik perhatian pengguna TikTok lainnya. Video tersebut kemudian viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu terkait perbuatan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bersifat menghasut dan menimbulkan kebencian berdasarkan SARA

 

Polres Barru mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, serta tidak membuat atau menyebarkan konten yang berpotensi menimbulkan keresahan, kebencian, atau pelanggaran hukum.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan media sosial secara positif dan bertanggung jawab. Setiap konten yang melanggar hukum akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim Iptu Akbar Sirajuddin

 

Hengki

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU