Soal Korupsi Dana Pendidikan, Cabjari Bone Pulihkan Keuangan Negara Ratusan juta

Bone, FAJARPENDIDIKAN.co.id– Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Bone di Lapariaja, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan menerima uang denda dari keluarga terpidana tipikor Ruddin Tokkong Kepala Desa Mattirowalie dan keluarga terpidana tipikor A Solihin bertempat di kantor Kejari Bone.

“Setelah kami tagihkan keluarga Pak Ruddin dan Pak Solihin hari ini secara koperatif membayarkan denda masing-masing sebesar lima puluh juta rupiah” ujar Kepala Cabjari Bone di Lapariaja, Andi Hairil Akhmad kepada FAJAR PENDIDIKAN, Jumat (26/7/2019).

Selanjutnya denda tersebut disetorkan ke kas negera melalui Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP).

- Iklan -
Baca Juga:  Festival Anak Sholeh, Asah Potensi Generasi Islami

Diketahui, pada tahap penyidik Cabjari Bone di Lapariaja telah melakukan penyitaan uang tunai dari Terpidana Ruddin Tokkong sebesar Rp 140 juta sehingga total PNBP yang disetorkan Cabjari Bone di Lapariaja untuk perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan ADD dan DD Desa Mattirowalie Kecamatan Bengo Tahun Anggaran 2017 dengan Terpidana Ruddin Tokkong sebesar Rp 190 juta rupiah.

Sedangkan untuk perkara Korupsi Dana Pendidikan Pembangunan Ruang Kelas SD Inpres 5/81 Polewali Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2011, Terpidana A. Solihin telah mengembalikan kerugian negera sebesar Rp 65 juta sehingga total penyetoran ke kas negara oleh Cabjari Bone di Lapariaja untuk perkara tersebut sebesar Rp 115 juta.

Baca Juga:  Muhammadiyah Sulsel Bentuk Tim Mujahid Digital

“Setoran PNBP tersebut kami laksanakan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap” jelas Andi Hairil.

- Iklan -

Seperti pernyataan Andi Hairil yang diberitakan sebelumnya bahwa fokus penanganan korupsi oleh Cabjari Bone di Lapariaja adalah pemulihan kerugian negera.

“Pemulihan Kerugian Negara dilakukan melalui Asset Tracing dan Asset Recovery” tutup Andi Hairil.

Reporter: Abustan

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU