Aturan Terbaru! Cara Mendapat Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan

Aturan ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 yang berlaku per 28 September 2022.

Cara Mendapat Sertifikat Pendidik. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan pada guru sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk mendapat sertifikat pendidik, guru dalam jabatan bisa mengikuti  Program Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan setelah meraih ijazah sarjana atau sarjana terapan. Berikut cara mendapatkan sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan lewat PPG dalam Jabatan seperti diatur dalam Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.

Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan

  1. Mendaftar PPG dalam Jabatan (Daljab) di laman Kemendikbudristek sesuai jadwal pembukaan pendaftaran.
  2. Mengikuti seleksi administrasi dan seleksi akademik yang berii tes akademik berbasis komputer.
  3. Memantau pengumuman kelulusan seleksi.
  4. Jika dinyatakan lulus seleksi menjadi mahasiswa Program PPG, lanjut mengikuti Program PPG di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dengan beban belajar 36 SKS.
  5. Memenuhi beban belajar dengan rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran prodi pendidikan PPG.
  6. Jika melakukan rekognisi pembelajaran lampau, berikut aturannya:

    a. Memiliki sertifikat pendidikan Guru Penggerak atau sudah ikut pendidikan dan latihan profesi guru, diberikan setara 36 SKS.

    - Iklan -

    b. Guru dalam jabatan yang diangkat sampai akhir 2015 diberikan rekognisi setara 24 SKS, sehingga menempuh 12 SKS sisanya.

    c. Guru dalam jabatan yang diangkat mulai tahun 2016-2025 diberikan rekognisi setara 18 SKS sehingga menempuh 18 SKS sisanya.

  7. Jika melakukan pembelajaran di PPG, maka akan menjalani pendalaman materi melalui analisis materi pembelajaran berbasis masalah (problem based learning), literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi (high order thinking skills).
  8. Jika melakukan pembelajaran di PPG, maka juga akan melakukan pengembangan perangkat pembelajaran melalui desain pembelajaran inovatif dan melakukan praktik pembelajaran inovatif, masing-masing berupa pembelajaran berbasis masalah (problem-based learning) dan pembelajaran berbasis proyek (project-based learning).
  9. Mengikuti uji komprehensif yang diselenggarakan LPTK.
  10. Mengikuti praktik pembelajaran inovatif di sekolah mitra LPTK masing-masing dengan dinilai guru pamong dan dosen sebagai prasyarat uji kompetensi mahasiswa.
  11. Mengikuti uji kompetensi mahasiswa yang diselenggarakan Kemendikbudristek, terdiri dari uji kinerja berupan praktik pembelajaran dan penilaian portofolio dan uji pengetahuan berupa tes tulis berbasis komputer.
  12. Memperoleh sertifikat pendidik, diterbitkan LPTK penyelenggara.

Informasi terkait sertifikasi guru dan PPG dalam Jabatan juga bisa dilihat di LINK INI.

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU