BARRU – Pemerintah Desa Lalabata menggelar sosialisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS/Desil) di Aula Kantor Desa Lalabata, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Rabu (14/1/2025).
Kegiatan ini dilakukan menyusul adanya perubahan klasifikasi desil kesejahteraan yang berdampak langsung pada penerima bantuan sosial dan kepesertaan BPJS Kesehatan warga.
Sosialisasi tersebut dihadiri Kepala Dinas Sosial Kabupaten Barru, Kepala Desa Lalabata Aris Tahir, Ketua BPD, para Kepala Dusun, seluruh Ketua RT se-Desa Lalabata, serta pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Kepala Desa Lalabata Aris Tahir menegaskan bahwa perubahan status desil bukan kebijakan pemerintah desa, melainkan hasil pembaruan data nasional yang wajib dipahami bersama.
“Perubahan desil ini bukan keinginan pemerintah desa. Ini murni pembaruan data dari pusat. Karena itu, kami minta perangkat desa dan Ketua RT menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat agar tidak menimbulkan polemik,” kata Aris.
Ia mengungkapkan, salah satu dampak paling dirasakan masyarakat adalah status kepesertaan BPJS Kesehatan yang menjadi tidak aktif akibat perubahan klasifikasi kesejahteraan.
“Banyak warga yang sebelumnya berada di desil 1 sampai 5 kini masuk ke desil 6 hingga 10. Secara sistem mereka dianggap sudah sejahtera, sehingga BPJS Kesehatannya nonaktif,” ujarnya.
Dalam pemaparan materi sosialisasi dijelaskan bahwa desil 1–5 merupakan kategori masyarakat miskin dan rentan, sedangkan desil 6–10 masuk dalam kategori masyarakat sejahtera. Klasifikasi tersebut menjadi dasar penentuan penerima bantuan sosial maupun jaminan kesehatan pemerintah.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Lalabata berharap aparatur desa dan Ketua RT dapat bersinergi melakukan verifikasi serta pendataan lanjutan, sekaligus menjadi penghubung informasi antara pemerintah dan masyarakat agar kebijakan sosial dapat dipahami dengan baik.
