Tak Ada Ampun! Polres Barru Ringkus Pelaku Main BBM Subsidi

Barru – Kepolisian Resor (Polres) Barru kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Barru, Rabu (5/8/2025) sore, aparat mengungkap kasus besar penimbunan BBM ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat.

Konferensi pers tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Barru Iptu Akbar, didampingi Kasi Humas Iptu Sulpakar, Kanit Tipiter, Kanit pidum dan sejumlah anggota. Empat tersangka turut dihadirkan, sebagai bukti nyata bahwa kepolisian tidak tinggal diam menghadapi praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

Dua Kasus dalam Dua Hari

ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim Iptu Akbar memaparkan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni SPBU Bojo Kecamatan Mallusetasi dan SPBU Siawung Kecamatan Barru.

“Dalam satu hari, Jumat 1 Agustus 2025, kami berhasil mengungkap dua kasus penimbunan BBM bersubsidi ilegal. Empat tersangka masing-masing berinisial AB (45), H (45), S (24), dan A (24). Seluruhnya berasal dari Kabupaten Luwu Timur dan Kolaka, Sulawesi Tenggara,” kata Akbar kepada Fajar Pendidikan.

Pada kasus pertama, polisi mengamankan tiga tersangka yang menggunakan dump truck Hino 500 bernomor polisi DP 8545 GK. Mereka kedapatan mengangkut solar subsidi dalam jumlah besar. Satu hari kemudian, Sabtu (2/8/2025), seorang F(22) sopir truk Hino 300 warna hijau dengan nomor polisi DD 8261 RY turut diamankan setelah membawa jerigen berisi solar ke arah Kabupaten Kolaka.

ADVERTISEMENT
Baca Juga:  Regenerasi Pramuka SMAN 4 Barru, Pengurus Baru Resmi Terpilih

Barang Bukti Melimpah

Dari kedua kasus tersebut, aparat berhasil menyita barang bukti yang tidak sedikit, antara lain:

8 drum BBM subsidi yang diangkut menggunakan truk Hino,

ADVERTISEMENT

16 jerigen berisi 30 liter BBM,

11 jerigen berisi 30 liter serta sejumlah jerigen kosong,

1 unit truk Hino warna hijau,

1 unit pompa mesin dinamo, dan

2 buah selang.

“Para tersangka menggunakan truk untuk mengangkut solar ke luar Barru, tepatnya ke Kabupaten Luwu dan Kolaka,” tambah Iptu Akbar.

“Ia menyebut, praktik seperti ini telah lama menjadi keluhan warga karena menyebabkan kelangkaan solar bersubsidi di Barru dan merampas hak konsumen yang seharusnya mendapatkannya.”

Baca Juga:  Kasat Lantas Barru Gaet Stakeholder Tekan Fatalitas Lalu Lintas

Atensi Khusus dari Kapolres Barru

Kasat Reskrim menegaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat sekaligus atensi khusus dari Kapolres Barru. “Kami ingin memastikan bahwa distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran. Penimbunan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat Barru,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan pesan agar masyarakat turut aktif melaporkan jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan BBM subsidi. “Polres Barru akan menindak tegas setiap laporan yang masuk. Tidak ada kompromi untuk penimbunan BBM,” ujarnya.

Jeratan Hukum Berat

Kini, keempat tersangka mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

 

Hengki

Bagikan:

BERITA TERKAIT

ARTIKEL POPULER

BERITA TERBARU