Forum Masyarakat Tonggurambang secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan Brigade Infanteri (Brigif) di Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Sosialisasi dan Antisipasi Isu Politik-Sosial Masyarakat yang digelar pada 10 Januari 2026 di Kantor Desa Tonggurambang.
Ketua Forum Masyarakat Tonggurambang, Muhamad Dedi Ingga, mengatakan penolakan dilakukan karena proses perencanaan hingga sosialisasi pembangunan Brigif dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat terdampak secara menyeluruh.
“Sejak awal tidak ada koordinasi yang terbuka dengan masyarakat maupun pemerintah desa. Proses ini berjalan tertutup dan menimbulkan keresahan di tengah warga,” ujar Dedi.
Menurut Dedi, penolakan terhadap Brigif bersifat tegas dan tidak dapat ditawar selama pembangunan direncanakan berada di wilayah Tonggurambang. Ia menegaskan, persoalan ini tidak semata menyangkut pembangunan fisik.
“Ini bukan sekadar soal pembangunan, tetapi menyangkut martabat masyarakat adat Mbay dan Dhawe yang lahir besar dan menetap di desa ini,” katanya.
Penolakan warga semakin menguat setelah muncul informasi larangan penguburan di Tempat Penguburan Umum (TPU) Tonggurambang. Informasi tersebut disampaikan Kepala Desa Tonggurambang kepada warga dalam rapat, setelah pertemuan dengan Pasi Intel Kodim 1625 Ngada yang juga dihadiri Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Kami didatangi Pasi Intel Kodim 1625 Ngada. Dalam pertemuan itu disampaikan agar tidak ada lagi penguburan di TPU Tonggurambang karena lokasinya berdampingan dengan rencana pembangunan Batalion Wakanga Mere,” beber Kepala Desa Tonggurambang.
Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat. Sejumlah warga menilai larangan penguburan sebagai bentuk pengabaian terhadap hak dasar dan sejarah masyarakat setempat.
“Ini tanah kami dan sudah menjadi pemakaman turun-temurun. Kami tidak bisa terima keputusan sepihak seperti ini,” ujar salah satu warga dalam rapat.
Warga lainnya menegaskan bahwa TPU Tonggurambang merupakan tanah leluhur yang telah digunakan sejak masa Mbay I dan Mbay II.
“Apa salahnya kami menguburkan keluarga kami di tanah kami sendiri? Ini tanah leluhur kami,” kata seorang warga.
Dedi menegaskan, TPU Tonggurambang memiliki nilai historis yang tidak dapat dipisahkan dari identitas masyarakat.
“Tidak ada ruang untuk pemindahan makam. Pemakaman ini adalah bagian dari sejarah masyarakat Tonggurambang,” ujarnya.
Forum Masyarakat Tonggurambang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga persatuan dan tidak terpecah oleh isu yang berkembang. Forum juga mendorong dialog terbuka dengan pemerintah daerah dan pihak terkait, serta membuka kemungkinan menempuh langkah hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kodim 1625 Ngada maupun pemerintah daerah terkait penolakan masyarakat dan rencana pembangunan Brigif di Desa Tonggurambang.
