Pidana Kerja Sosial Resmi Berlaku 2026, Ini Skema, Syarat, dan Mekanisme Pengawasannya

Pidana kerja sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pemerintah bersiap menerapkan hukuman pidana kerja sosial sebagai bagian dari reformasi sistem pemidanaan nasional. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan sanksi tersebut mulai diberlakukan pada Januari 2026, seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Pidana kerja sosial mulai berlaku tahun depan. Kita menunggu implementasi KUHP baru yang efektif per 2 Januari,” ujar Agus kepada wartawan, Senin (29/12).

Agus mengungkapkan, seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) telah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan pidana tersebut. Bentuk kerja sosial serta lokasi pelaksanaannya nantinya disesuaikan dengan kebijakan dan kebutuhan masing-masing daerah.

ADVERTISEMENT

“Hasil koordinasi dengan pemerintah daerah sudah menghasilkan sejumlah alternatif tempat dan jenis pekerjaan sosial yang dapat dijalankan,” kata mantan Wakapolri itu.

Langkah ini melengkapi inisiatif Kejaksaan Agung yang sebelumnya menandatangani nota kesepahaman dengan sejumlah pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat. Kerja sama tersebut bertujuan mempersiapkan penerapan pidana kerja sosial bagi perkara pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

Paradigma Baru Pemidanaan dalam KUHP Nasional

Pidana kerja sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kehadiran KUHP nasional ini dinilai sebagai tonggak perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia, yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada pemenjaraan.

ADVERTISEMENT

KUHP yang mulai berlaku pada awal 2026 mengusung paradigma hukum pidana modern, yakni keadilan korektif bagi pelaku, keadilan restoratif bagi korban, serta keadilan rehabilitatif bagi kedua belah pihak. Dalam kerangka ini, pemidanaan diarahkan untuk memperbaiki perilaku pelaku tanpa mengabaikan kepentingan korban dan masyarakat.

KUHP baru menetapkan lima jenis pidana pokok, yaitu pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial.

Syarat Penerapan Pidana Kerja Sosial

Berdasarkan Pasal 85 KUHP, pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara kurang dari lima tahun. Selain itu, hakim hanya dapat menjatuhkan sanksi ini apabila pidana penjara yang diputus paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi kategori II, yakni sebesar Rp10 juta.

ADVERTISEMENT

Dalam menjatuhkan vonis pidana kerja sosial, hakim wajib mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain:

  • pengakuan terdakwa atas perbuatannya;
  • kemampuan kerja terdakwa;
  • persetujuan terdakwa setelah memperoleh penjelasan lengkap mengenai pidana kerja sosial;
  • latar belakang dan riwayat sosial terdakwa;
  • jaminan keselamatan kerja selama menjalani pidana;
  • agama, kepercayaan, serta keyakinan politik terdakwa; dan
  • kemampuan terdakwa dalam membayar pidana denda.

Tata Cara Pelaksanaan

Pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan dijalankan dalam rentang waktu minimal delapan jam hingga maksimal 240 jam. Dalam satu hari, pelaksanaannya dibatasi paling lama delapan jam dan dapat diangsur selama paling lama enam bulan.

Penjadwalan kerja sosial harus mempertimbangkan aktivitas terpidana dalam mencari nafkah atau menjalankan kegiatan lain yang bermanfaat. Seluruh ketentuan pelaksanaan ini wajib dicantumkan secara jelas dalam putusan pengadilan.

Apabila terpidana tanpa alasan yang sah tidak menjalankan seluruh atau sebagian pidana kerja sosial, pengadilan dapat menjatuhkan sanksi lanjutan berupa:

  • kewajiban mengulang pidana kerja sosial;
  • menjalani pidana penjara yang sebelumnya diganti dengan kerja sosial; atau
  • membayar pidana denda atau menjalani pidana penjara pengganti denda yang tidak dibayar.

Pengawasan dan Pembimbingan

Dalam pelaksanaannya, pidana kerja sosial berada di bawah pengawasan jaksa, sementara pembimbingan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Pembimbing kemasyarakatan bertugas melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan berdasarkan hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas). Litmas menjadi instrumen penting dalam menilai kondisi sosial klien serta menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam menyelesaikan perkara.

KUHP juga mewajibkan hakim mencantumkan secara rinci dalam putusan mengenai pidana kerja sosial, mulai dari pidana penjara atau denda yang sebenarnya dijatuhkan, jumlah jam kerja sosial per hari dan jangka waktu pelaksanaannya, hingga sanksi yang dikenakan apabila terpidana tidak melaksanakan kewajiban tersebut.

Dengan skema ini, pidana kerja sosial diharapkan menjadi alternatif pemidanaan yang lebih manusiawi, efektif, dan berorientasi pada pemulihan sosial, sekaligus mengurangi ketergantungan pada hukuman penjara.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

ARTIKEL POPULER

BERITA TERBARU